Deretan Modus Rumah Sakit Nakal Akali Tagihan BPJS yang Diungkap KPK

JAKARTA, virprom.com – Beberapa rumah sakit (RS) nampaknya melakukan tindakan curang dengan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan dari Badan Jaminan Kesehatan (BPJS).

Hal itu diungkapkan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Wakil Ketua Pengawasan dan Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, tindakan tersebut merupakan penipuan yang dilakukan pihak rumah sakit yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Modus pertama adalah klaim fiktif atau faktur virtual, kata Pahala.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Minerba terkait suap mantan Gubernur Maluku Utara untuk izin pertambangan.

Palaha menjelaskan penagihan virtual yang dilakukan rumah sakit sehingga meningkatkan jumlah permintaan layanan ke BPJS Kesehatan.

Misalnya, rumah sakit melayani 1.000 kasus terapi fisik dalam sebulan. Namun, mereka mengajukan tagihan terapi fisik bulanan ke BPJS Kesehatan sebanyak 4.000 kasus.

Pahala mengungkapkan, selain penagihan virtual, KPK dan tim Kementerian Kesehatan juga menemukan cara-cara curang lain yang dilakukan rumah sakit dalam klaim BPJS.

Modus kedua yang paling umum adalah diagnosis virtual/manipulasi atau pengajuan klaim atas tindakan medis yang dimanipulasi.

Baca juga: Ada RS yang Curang BPJS, KPK: Ini Geng Beneran

Misalnya, Pahala memberikan sebuah rumah sakit yang memeriksa 39 pasien dan melaporkan ke BPJS Kesehatan bahwa mereka semua menjalani operasi katarak.

Saat tim memverifikasi, ternyata mereka baru melakukan operasi katarak pada 14 pasien.

Sedangkan sisanya merupakan pasien yang data kesehatannya dimanipulasi.

Kami cek dan bilang ‘dia dioperasi satu matanya, dia mengaku punya dua mata’. Sudah waktunya, kata Pahala dalam jumpa pers di Gedung Merah KPK, Jakarta, Rabu (24 Juli 2024).

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ungkap Rumah Sakit Ajukan Pengaduan Palsu ke BPJS yang Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar dong

Cara lainnya adalah dengan mengubah kode diagnosis agar jumlah yang diklaim lebih besar, kemudian mengulangi klaim yang diajukan (penagihan ulang) dan trik lainnya.

Akibat tindakan tersebut, BPJS Kesehatan diduga mengalami kerugian berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 30 miliar.

Pahala mengatakan, temuan tersebut sudah diserahkan ke Direktorat Penindakan dan Penindakan. Penyidik ​​​​dan petugas koroner nantinya akan memeriksa temuan tersebut berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan kemudian jika dinyatakan lengkap maka penuntutan akan dilanjutkan ke persidangan. Dengarkan berita terkini dan koleksi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top