Densus Tangkap 7 Terduga Provokator Terkait Kedatangan Paus Fransiskus

JAKARTA, virprom.com – Detasemen Khusus (DENSUS) 88 antiterorisme polisi menangkap tujuh orang yang diduga melakukan aksi penghasutan saat kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta pada 3-6 September 2024.

Juru Bicara Densu 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, ada tujuh orang yang melakukan aksi penghasutan melalui media sosial terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.

“Telah diambil tindakan mati terhadap 7 pelaku kejahatan asal Bangka Belitung, Sumbar, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang memprovokasi kedatangan Paus di media sosial,” kata Aswin, Jumat (06/09/2024)).

Ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial HFP, LB, DF, FH, HS, ER dan RS. Mereka ditangkap saat kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.

Baca Juga: Polri Sebut Penangkapan Teroris di Bekasi Bagian Keamanan Kunjungan Paus

HFP disebut-sebut telah menyerukan dokumentasi dan kajian protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta dan berencana mengirim orang untuk memeriksa protokol keamanan Istiqlal.

Sementara LB ditangkap karena mengunggah artikel provokatif dengan memberikan gambar bombastis di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan kedatangan Paus di Jakarta.

DF berperan menyampaikan narasi provokatif untuk menyerang kunjungan Paus ke Jakarta. Sementara itu, FA berperan menyebarkan provokasi di media sosial hingga pembakaran gereja

Lebih lanjut, HS terlibat dalam pemanggilan artikel provokatif di kolom komentar akun Youtube Komso Konferensi Wali Gereja Indonesia. HS ditangkap pada Rabu (04/09/2024) pukul 13.30 WIB di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

 Baca juga: Obat Paus Fransiskus untuk Orang yang Muak dengan Masalah Politik

Ada pula ER yang memanfaatkan akun Abu Mustaqeem untuk berkomentar di Facebook dengan kalimat-kalimat provokatif menanggapi pidato Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal. ER juga sebelumnya pernah bergabung dengan ISIS pada tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk beremigrasi.

Terakhir, pada 5 September 2024, ada sebuah rumah sakit yang turut terlibat dalam provokasi media sosial TikTok. 16.12 WIB dengan cerita Paus Fransiskus diancam akan ditembak.

Aswin mengatakan Densus 88 telah melakukan proses hukum terhadap kedua tersangka DF dan FA. Polda Metro Jaya bersama Densus 88 menangani proses hukum terhadap ketiga tersangka, RHF, LB, dan ER.

Sementara proses hukum tersangka HS bersama Densus 88 ditangani Polres Bangka Belitung dan tersangka RS bersama Densus 88 ditangani Polres Padang Pariman. Dengarkan berita terbaru kami dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top