Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Jakarta, virprom.com – Anggota Badan Legislatif (Baleg) KHDR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Kharon, menilai undang-undang kementerian negara perlu direvisi sejak terakhir diubah pada 2008.

Saat ini berlaku Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008. Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian.

“Meski politik bersifat dinamis, namun sejak tahun 2008 undang-undang menteri tentang badan ini tidak mengalami perubahan. Apalagi jabatan atau portofolio kementerian dan lembaga sangat diperlukan pasca perubahan tersebut,” ujarnya. Rumit. , Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Amandemen UU Kementerian Negara yang Dibatasi Hapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Menteri Harap Segera Rampung

Harman menilai, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan perubahan terhadap UU Kementerian Negara.

Namun, belum jelas apakah jumlah calon menteri akan berubah dalam amandemen undang-undang terbaru tersebut.

“Kita tunggu saja revisinya. Kebetulan saya juga anggota panitia kerja undang-undang ini, dan tentunya kita akan melihat urgensi kebutuhan kementerian dan lembaga tersebut serta tingkat perkembangannya,” kata pemimpin Partai Demokrat itu. Partai D.P.P.

Namun, mereka tak sepakat revisi UU Kementerian Negara yang dibicarakan berkaitan dengan keinginan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian di masa depan.

Baca Juga: Putusan MK 2011 Berujung pada Perubahan UU Kabinet

Menurut Harman, ini merupakan saat yang tepat bagi Balek untuk segera membahas revisi UU Kementerian Negara.

“Iya, karena waktunya sangat tepat. Waktunya tepat, dan kami sedang mengevaluasi, memantau perkembangan penegakan hukum.”

Sebagai informasi, kemarin, Selasa (14/5/2024), perdebatan revisi UU Kementerian Negara bermula di Bale.

Rapat pembukaan dilaksanakan setelah mendengar penjelasan kelompok ahli Baleg tentang latar belakang perubahan UU Kementerian Negara.

Kelompok ahli Balak mengusulkan perubahan Pasal 15 yang mengatur jumlah kementerian, “ditentukan sesuai kebutuhan presiden, dengan mempertimbangkan efisiensi pengelolaan pemerintahan.” Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top