Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Ikut Gelar Perkara Terkait Laporan ke Iptu Rudiana

JAKARTA, virprom.com – Pengacara tujuh terpidana pembunuhan remaja Vina Devi Arcita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat mendatangi kantor polisi di Gedung Reserse Kriminal Umum Jakarta. Selasa (30/7/2024).

Kuasa hukum pelaku, Utek Bongso, mengatakan, kedatangannya atas undangan penyidik ​​Bareskrim Polri untuk menghadiri perkara terkait laporan terhadap ayah Eki, Iptu Rudiana.

“Hari ini kami dipanggil dengan dua agenda. Pertama, kita perlu melakukan penyelidikan pendahuluan terhadap kasus kedua yang kita berikan rekening pribadinya kepada Pak Rudiana,” kata Yutek di lobi Bareskrim.

Menurut dia, berdasarkan hasil kasus hari ini, program tersebut dipindahkan ke tahap penyelidikan pendahuluan.

Artinya, yang kami sampaikan kepada Pak Rudiana, kini sudah masuk ke tingkat penyidikan, ujarnya.

Baca juga: Sidang Saka Tatal PK, saksi mengatakan Veena Chirebo mengalami kecelakaan, dia tidak terbunuh

Selain itu, Jutek juga dimintai keterangan bahwa laporannya atas keterangan palsu yang diduga dilontarkan saksi Aep dan Dede sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.

Namun, Jutek masih belum mengetahui detail saksi-saksi yang diperiksa.

“Dalam penyidikan ini, kasus Dede dan Aep masuk tahap pemeriksaan saksi, saya belum tahu berapa lama,” ujarnya.

Saat itu, Jutek sangat menghormati Barescream karena dua laporannya sudah dalam penyelidikan.

Ia juga berharap auditor bisa profesional dan transparan dalam mengkaji laporannya.

“Saya rasa dengan banyak penelitian yang bagus dari teman-teman di Barescream, berapa kali kami dipanggil, dilakukan dan sangat profesional, luar biasa, saya harap ini menjadi awal yang baik untuk mempublikasikan acara ini sejelas-jelasnya,” kata Yutek.

Baca juga: Aep Rudiansyah melaporkan akun Youtube Dedi Mulyadi dan Dede karena diduga menyebarkan kebohongan soal kematian Vina dan Eki.

Jutek diketahui mewakili pelaku kejahatan atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandhi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Mereka saat ini menjalani hukuman sebagai penjahat atas pembunuhan Veena dan Ek pada tahun 2016.

Tahun ini, keluarga para penjahat tersebut membuat dua pernyataan kepada Barescream.

Pertama, melaporkan saksi atas nama Aep dan Dede karena memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan polisi delapan tahun lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top