Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan melakukan penyelidikan internal atas dugaan dugaan terkait penyidikan kasus mantan Menteri Pertanian dan Shahrul Yassin Limpo (SYL).

Ali Fikri, Juru Bicara Kantor Tata Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan penyidikan akan dilakukan setelah tim penyidik ​​KPK meminta klarifikasi dari kuasa hukum SYL selama proses persidangan.

Febri Diansyah, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang.

“Tentunya akan kami periksa di pengadilan. Tentunya setelah itu kami akan melakukan analisa lebih lanjut dan penyelidikan internal,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (28 April 2024).

BACA JUGA: Whistleblower Sebut Dokumen Penyidikan Diserahkan ke SYL Saat Pemeriksaan KPK

Ali mengatakan, dalam kasus SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembunyikan fakta bahwa Febry diduga meminta pihak-pihak yang diperiksa terkait kasus korupsi untuk tidak memberikan informasi lengkap.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki beberapa dokumen legal opinion yang dikaitkan dengan kuasa hukum SYL di bawah Visi Law Firm, yakni Febri dan Rasamala.

KPK tidak sengaja menemukan dokumen tersebut saat melakukan penggeledahan terhadap SYL dan kedua kaki tangannya (terdakwa). Kasdi dan Muhammad Hatta.

Namun ada dugaan dokumen ini berdasarkan bahan penelitian KPK yang bersifat rahasia.

BACA JUGA: Biaya ultah cucu SYL “dikembalikan” ke Kementerian Pertanian, menurut pemberitaan.

Ali berkata, “Ini adalah sesuatu yang muncul dari penyelidikan internal Komisi Pemakzulan, dan ini adalah sesuatu yang muncul dari waktu ke waktu.”

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak mengumumkan akan memanggil mantan pengacara SYL Febri, Rasamala, dan Donal ke pengadilan.

Menurut Meyer, keterangan mereka diperlukan untuk menguatkan keterangan saksi yang menelponnya oleh kuasa hukum SYL.

Mayer mengatakan, para saksi yang keterangannya disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil oleh kuasa hukum SYL selama persidangan dan persidangan.

BACA JUGA: Jaksa KPK berencana memanggil Febri Diansyah dan lainnya sebagai saksi dalam persidangan SYL

Artinya ada upaya untuk mempengaruhi saksi-saksi. Nanti keterangan sepihaknya akan kita periksa, kata Meyer saat ditemui Pengadilan Acara Pidana (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Jakarta Pusat. Rabu (24 April 2024).

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL memperoleh uang sebesar 44,5 miliar dengan merekrut pejabat rendah dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk kepentingan rakyat dan keluarga.

Tindakan tersebut kabarnya dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. Kasdi Subagyono, mantan Direktur Jenderal Kementerian Pertanian; Imam Mujahidin Fahmid, Penasihat Khusus Bidang Kebijakan, dan Asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan berita baris langsung di ponsel Anda. Untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top