Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Dalam ekosistem dan struktur Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) n. 27 Tahun 2022, ada beberapa pihak yang terlibat yaitu Pengendali Data Pribadi, Pengolah Data Pribadi, Subjek Data Pribadi, dan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.

Apabila serangan cyber ransomware terhadap layanan PDN mengakibatkan kegagalan dalam melindungi data pribadi, Pengendali Data Pribadilah yang paling bertanggung jawab karena merupakan pihak yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pribadi.

Baca postingan sebelumnya: Data PDNS Jatuh Sembuh Akibat Ransomware: Siapa yang Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Dalam operasionalnya, Pengendali Data Pribadi dapat meminta bantuan kepada Pengolah Data Pribadi untuk mengolah data pribadi sesuai ketentuan, atas nama Pengendali Data Pribadi.

Karena Pengontrol Data Pribadi merupakan pihak yang paling bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan dalam melindungi data pribadi, maka terdapat dua skenario peran Pengontrol Data Pribadi, yaitu:

Latar Belakang: Pengemudi Pribadi Pengemudi merupakan Instansi Pemerintah sebagai Pengguna jasa PDN

Dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, instansi pemerintah termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menggunakan jasa PDN bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi karena memantau tujuan dan melakukan pengendalian terhadap pengolahan data pribadi.

Misalnya Direktorat Jenderal Imigrasi berperan sebagai Pengendali Data Pribadi karena menentukan tujuan dan mengendalikan perpindahan data pribadi, misalnya dengan tujuan pemeriksaan keimigrasian, autogate, visa, ijin tinggal, M-Passport dan. Blokir daring.

Sedangkan Direktorat LAIP selaku pengelola layanan PDN bertindak sebagai Pengolah Data Pribadi dan Telkom Sigma berperan sebagai Sub Pengolah Data Pribadi dari Direktorat LAIP sebagai pengelola layanan PDN.

Pengelola PDN Kominfo mengolah data pribadi atas permintaan Direktorat Jenderal Imigrasi selaku pengguna layanan PDN sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan PDN.

Dalam hal ini pengelola layanan PDN hanya menyediakan layanan cloud dan hak akses sesuai persyaratan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengelola layanan PDN tidak mengontrol tujuan dan mengontrol pemrosesan data pribadi yang ditempatkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada layanan PDN.

Situasi 2: Pengendali Data Pribadi adalah Direktorat LAIP selaku Pengelola Pelayanan PDN.

Berdasarkan persetujuan pasal 27 ayat 5 Perpres tentang Sistem Pemerintahan Elektronik (SPBE), PDN direncanakan oleh menteri yang bertanggung jawab pada pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dan/atau l Badan Pusat dan Pemerintah Daerah. Pusat Data memenuhi persyaratan lainnya.

Dengan kata lain Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat LAIP Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika bertanggung jawab dalam memberikan layanan PDN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top