Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang tidak fokus pada pemulihan aset kas negara hasil tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW Dicky Anandya mengatakan, dari pantauan ICW, hanya 6 dari 791 kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2023 yang diselidiki terkait tindak pidana pencucian uang.

“Aparat penegak hukum seringkali mengedepankan Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Tipikor. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya potensi kerugian negara yang ditemukan,” kata Jakarta, Minggu (19 Mei 2024). Dickey dari kantor ICW di Kalibata.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan, yang diancam dengan pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1. Satu miliar.

Baca Juga: ICW mencatat 731 kasus korupsi pada 2023, jumlahnya meningkat signifikan

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan, dan wewenang untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, dan perusahaan, dengan ancaman hukuman antara 1 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp50. Juta-Rp 1 miliar.

Diky menilai, aparat penegak hukum juga harus menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2010 dalam menangani kasus korupsi apa pun.

Ia mengatakan, pentingnya penegakan pasal tersebut guna menelusuri aliran dana korupsi yang diperoleh pelaku kejahatan.

Dickie berkata: “Sangat disayangkan bahwa orang-orang tertarik untuk menggunakan artikel ini tentang kerusakan pada negara atau perekonomian negara, tetapi kemudian tidak ada antusiasme untuk pengembalian harta benda negara dari pelanggaran korupsi.”

Baca Juga: Indodax: Pencucian Uang Aset Kripto Mudah Dilacak

Pantauan ICW, Tahun 2023 hanya ada 6 kasus korupsi dengan 7 tersangka yang perlu penyidikan menggunakan UU TPPU, semuanya diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut daftarnya

– Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Muhammad Siahrir diduga melakukan pencucian uang

– Direktur Bea Cukai Kota Makassar Andhi Pramono diduga melakukan pencucian uang

– Mantan Gubernur Papua Lucas Enembe diduga melakukan pencucian uang yang melibatkan direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka

– Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga melakukan pencucian uang

– Ketua Hakim Ghazalba Saleh diduga melakukan pencucian uang

– Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo diduga melakukan pencucian uang.

Pemantauan dilakukan dengan merangkum informasi berbagai kasus korupsi di 38 provinsi, kabupaten, dan kota.

ICW menelusuri kasus-kasus yang sudah sampai pada tahap penyidikan yang dipimpin oleh jaksa, polisi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber data primer berasal dari situs resmi lembaga penegak hukum, dan data sekunder berasal dari pemberitaan media di tingkat nasional dan daerah. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top