Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemarin (13/5/2024) Senin (13/5/2024) mengatakan rapat pengambilan keputusan pertama amandemen konstitusi digelar secara diam-diam di sela-sela waktu istirahat. Izin Pimpinan DPR.

Pada pertemuan ini, komite ketiga dari Union Hluttaw dan pemerintah sepakat untuk mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nasional.

“Iya, kalau ada pembahasan di waktu istirahat, sebaiknya pimpinan memberikan izin, dan kami cek apakah izin pimpinan ada,” kata Dasco di Gedung DPR. Senayan, Jakarta Ucapnya saat rapat, Selasa (14/12). 5./2024).

Baca selengkapnya: Para ahli mengisyaratkan ambisi politik dalam revisi UU Mahkamah Konstitusi

Pak Dasco mengatakan, jika dilihat dari keputusan Komite III DPR dan rapat antar pemerintah, maka baru akan diajukan ke rapat paripurna untuk mengubah UU Mahkamah Konstitusi.

Dia mengatakan, pembahasan perubahan UU Mahkamah Konstitusi masih memungkinkan dalam rapat tersebut.

“Oleh karena itu, masa uji cobanya adalah komisi terkait, pemerintah, Negosiasi ulang diperbolehkan selama masa berjalan atau masa percobaan. Kita tunggu saja hasilnya,” imbuhnya.

Mantan anggota Komite III DPR dari Partai Nasional (PAN) yang berkuasa, Sari Fudinsudin mengungkapkan, partainya telah mengakhiri pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). 13 Juli. /5/2024).

Baca selengkapnya: 4 Poin Penting Perubahan UU Mahkamah Konstitusi; Penilaian juri dan susunan anggota MKMK;

Rapat tersebut digelar saat DPR masih tertutup atau turun ke daerah pemilihan.

Pada pertemuan ini Pak Sudding, Komite III dan pemerintah menyepakati kesimpulan sidang paripurna tahap 2 perubahan UU Mahkamah Konstitusi.

Dihubungi virprom.com, Senin (13/5/2024), Pak Sudding mengatakan: “(Dibawa ke Tahap II) untuk disetujui seluruh anggota parlemen.”

Sudding menjelaskan, pemerintah juga ikut serta dalam rapat yang digelar di Gedung DPR tersebut.

Departemen pemerintah yang terlibat meliputi politik, Menteri Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca selengkapnya: Pemerintah dan DPR terus menyusun UU Mahkamah Konstitusi; Jokowi: Tanya DPR

Saat ditanya alasan rapat dilakukan saat jam istirahat, Sudding mengaku tak mengetahui alasannya.

“Ya, saya tidak tahu.” Karena yang jelas pimpinan mengundang saya untuk menghadiri rapat, makanya saya hadir,” kata politikus PAN itu.

Sekadar informasi, salah satu hal yang berubah dalam amandemen UU Mahkamah Konstitusi adalah masa jabatan hakim konstitusi dikembalikan menjadi 15 tahun atau 70 tahun. Hingga 5 tahun. Tahun.

Untuk hakim yang saat ini menjabat, Pihaknya akan kembali ke organisasi yang diusulkan untuk menentukan nasib mereka melalui permintaan persetujuan.

Selain masa jabatan, ada kekhawatiran usia minimal hakim konstitusi diubah dari 55 menjadi 60 tahun. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top