Dasco Bantah DPR Batal Sahkan RUU Pilkada karena Eskalasi Demo

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPRK Sufmi Dasko Ahmad menunda rapat paripurna pengesahan revisi undang-undang pilkada DPRK karena melihat protes meningkat di berbagai daerah.

Dasco mengaku sempat menghentikan rapat paripurna sebelum demonstrasi dimulai.

Ia mencatat, sidang paripurna DPRK dibatalkan karena kuorum tidak tercapai.

“Tadi pagi, saya hentikan, belum ada demonstrasi, bukan karena ketegangan,” kata Dasco kepada virprom.com, Kamis (22 Agustus 2024).

“Saat saya menolak di pagi hari, tidak ada demonstrasi. Kami berhenti pagi ini, tidak ada demonstrasi. Kami menolak karena tidak kuorum,” lanjutnya.

Baca Juga: Pro Kontra UU Pilkada Akhirnya Dicabut DRC

Dasco mengatakan DPRK mengikuti prinsip dan aturan. Oleh karena itu, jika rapat paripurna tidak mencapai kuorum, maka pimpinan DPR akan memberhentikan sidang pagi ini.

Ia pun memastikan tidak akan ada rapat umum hingga tanggal pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024.

Dengan kata lain, UU Pilkada ditolak dan dasar hukum pendaftaran pasangan calon dalam UU Pilkada 2024 berdasarkan undang-undang sebelumnya dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau begitu kita ingin mengadakan rapat paripurna?” Kami mendaftar pada Selasa (27 Agustus),” kata Dasko.

Baca Juga: DPR Diduga Mengesahkan UU Pilkada Semalaman: Dijamin atau Tidak!

Selain itu, Dasco mengatakan, rapat paripurna yang dilakukan DRC selalu diberikan.

Menurut Dasco, jika DPR menuntut pengesahan RUU tersebut pada Pilka pagi ini, maka pimpinan akan memanggil seluruh anggota DPR secara individu untuk mencapai kuorum.

“Ya, itu hanya pertemuan biasa. Jika niat kami jujur, kami akan mengundang orang dan menyuruh mereka datang dan datang. Memang begitulah adanya,” tambahnya.

Revisi undang-undang pemilu daerah yang didorong oleh Kongo mendapat tentangan luas karena tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya akan menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Baca Juga: Ray Rangkuti Sebut Keterlambatan Pengesahan UU Pilkada Hanya Taktik Kongo

Pertama, Baleg DPR mengelak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan batasan pencalonan kepala daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Beleg menyiasatinya dengan membiarkan keringanan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Ambang batas 20 persen kursi DHRD atau 25 persen pemilihan parlemen yang sah tetap berlaku bagi partai politik yang memegang kursi parlemen.

Dengan pengaturan ini, Koalisi untuk Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta tidak akan mampu bersaing. KIM Plus juga berjuang keras melawan calon independen.

Sedangkan untuk usia calon terbaik daerah, Beleg tetap berpegang teguh pada keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan batas usia dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Kazakhstan.

Dengan kesepakatan tersebut, putra Presiden Jokowi, Kaesan Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pilkada tingkat provinsi.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita yang diinginkan: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top