Dapat Tilang Poin Maksimal, SIM Dicabut Berdasarkan Putusan Pengadilan

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan undang-undang tilang bagi pelanggar lalu lintas.

Aturan denda diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan pada 19 Februari 2021.

Namun instruksi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum dilaksanakan.

Baca juga: XPander Cross Hasil Baru untuk Efisiensi Bahan Bakar di Jalur Uang

Dalam undang-undang ini, ada tiga sanksi denda yang dikenakan; 1 poin, 3 poin dan 5 poin, dimana nilainya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika total poinnya mencapai 12, maka SIM yang melanggar dapat dikenakan dua sanksi; pembekuan sementara Surat Izin Mengemudi atau pencabutan sementara menunggu keputusan pengadilan

“Pengemudi yang mendapat sanksi 12 poin dapat dicabut SIMnya untuk sementara sambil menunggu keputusan pengadilan. “Jika ingin mendapatkan SIM kembali, harus mengikuti pelajaran dan pelatihan mengemudi,” kata Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, kepada virprom.com (25/06/2024).

Baca Juga: Interior AWD Signature Hyundai Palisade, Sepadan dengan Harganya?

Sedangkan jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.

“Setelah masa pembatalan SIM selesai, pemilik SIM dapat meminta untuk mendapatkan kartu SIM dengan syarat harus mengikuti pelajaran dan pelatihan mengemudi sesuai prosedur pengurusan SIM,” kata Budiyanto.

Namun sanksi juga dapat diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ketika Anda mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi melalui prosedur dan prosedur yang pertama, katanya. Simak berita terkini dan berita pilihan langsung di akun Anda. ponsel Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan akses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top