Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

JAKARTA, virprom.com – Hal tersebut dianggap sebagai peringatan disiplin terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan 6 pejabat lainnya karena diduga melanggar kode etik pengungkapan data pemilih dan 2023. Contohnya. untuk KPU dari provinsi hingga kabupaten/kota.

“Ketika KPU RI sendiri tidak bisa menjadi contoh, saya khawatir hal ini akan diikuti oleh KPU daerah dan KPU Kabupaten/Kota. Namun, tidak ada batasan besar yang diberikan,” kata Direktur Demokrasi dan Hak Pilih Indonesia itu. Relasi (DEEP) Neni Nur Hayati saat dihubungi virprom.com, Rabu (15/5/2024).

Menurut Neni, sistem hukum yang berlaku saat ini terhadap presiden dan komisaris KPU dapat mempengaruhi integritas pemilu. Selain itu, pada November 2024 kota ini akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

“Semakin banyak penyelenggara pemilu yang tidak berintegritas, liar, dan sulit dikendalikan, maka akan semakin mempengaruhi proses dan hasil,” kata Neni.

Baca juga: Perintah Sanksi Disiplin KPU RI Terkait Pilkada Gibran dan Pelanggaran Data Pemilih.

Neni menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden dan Komisioner KPU tidak kuat.

“Ketika keputusan DKPP sudah kuat, maka kita bisa mencari pihak lain untuk meningkatkan integritas, perilaku, dan profesionalisme penyelenggara pemilu,” jelas Neni.

Seperti dijelaskan di atas, DKPP memberikan Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz yang mendapat teguran tegas dari DKPP.

Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu terkait dugaan pengungkapan data pemilih di KPU (Sistem Informasi Data Pemilih) Sidalih RI pada tahun 2023.

Baca juga: Aduan Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Kami Terima

DKPP membacakan putusan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang dikeluhkan Rico Nurfriansyah Ali.

“Diputuskan untuk memperkirakan sebagian permohonan banding pelapor. “Menjatuhkan sanksi disiplin terhadap terdakwa I-VII,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai, sebaiknya terdakwa menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2002.

Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya terdakwa menginformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik.

Baca Juga: Ketua KPU RI, Anggota Kecam Peringatan Kebocoran Data Pemilih DKPP 2023

Hal ini sejalan dengan prinsip kejujuran, keamanan hukum, ketertiban, keterbukaan dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

“Alasan terdakwa dan tuduhan pemilih tidak dapat dibuktikan karena Bareskrim masih melakukan penyidikan, tidak didukung sesuai etika penyelenggara pemilu,” kata Dewa Kade saat membacakan alasan putusan.

Oleh karena itu, dinyatakan bahwa para terdakwa telah membuktikan pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6, Pasal 3 huruf d, Pasal 9 surat ini, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12. , huruf dan, pasal 13. huruf c, pasal. 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top