Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Anggaran sekolah serta pengadaan sarana dan prasarana juga akan menjadi rawa korupsi di bidang pendidikan pada tahun 2023.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2023 terdapat 59 kasus korupsi di bidang pendidikan dengan tersangka 130 orang.

“Dari 57 kasus yang berhasil dipantau, ICW melakukan reklasifikasi kasus tersebut menjadi 2 subkategori,” tulis ICW dalam laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023, dikutip Senin (20/05/2024).

Menurut ICW, klasifikasi korupsi sektor pendidikan yang pertama adalah penyalahgunaan anggaran program seperti Bantuan Operasional Sekolah (OSA), Dana Alokasi Khusus (SAF), Bantuan Operasional Pendidikan (EAO), Hibah/Banso, Dana Bantuan Siswa dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca juga: ICW Minta Jokowi Tak Tunda Pengungkapan Anggota Pimpinan KPK

“Klasifikasi lainnya mencakup namun tidak terbatas pada sarana dan prasarana sekolah seperti pembangunan infrastruktur seperti gedung sekolah atau ruang kelas, gaji atau insentif tenaga pengajar dan sejenisnya,” lanjut ICW.

Berdasarkan temuan ICW, 54 persen dari total kasus korupsi di bidang pendidikan merupakan penyalahgunaan program bantuan pendidikan sekolah.

Sedangkan sisanya atau 46 persen merupakan korupsi sarana dan prasarana sekolah.

Berdasarkan temuan ICW mengenai tren korupsi tahun 2023, tindak korupsi di bidang pendidikan menduduki peringkat ke-5.

Baca juga: ICW Tuntut Susunan Dewan PKC Direvisi, Prioritaskan Independen

Selain pendidikan, korupsi terjadi di sektor perbankan (65 kasus), di sektor publik (103 kasus), di pemerintahan (108 kasus), dan di pedesaan (187 kasus). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top