Dampingi SYL di Penyidikan, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Menton) Saihrul Yasin Limpo (SYL), mantan pengacara Febri Dianyah, mengaku kelompoknya menerima Rp 3,1 miliar saat mengikuti SYL dalam proses penyidikan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK). .

Hal itu ditunjukkan Managing Partner Kantor Hukum VC saat pengacara Komisi Persepsi Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam kasus diam dan berpuas diri Kementerian Pertanian (Kementon) yang menjerat SYL.

Awalnya, JPU KPK mendalami uang yang diterima Febry Diansyah sebagai mantan pengacara SYL selama proses penyidikan dan awal penyidikan.

Namun, Februari lambat mengungkap secara detail jumlah solarium yang diterimanya.

Baca juga: Febri Diansya Salami SYL Sebelum Bersaksi di Sidang

Jaksa KPK terus mendalami penerimaan uang tersebut karena diduga uang untuk membayar jasa hukum tersebut diperoleh melalui kolusi dengan pejabat Kementerian Pertanian.

Karena Febri tak mau menjawab secara langsung, Ketua Hakim Rianto Adam Ponto menerima pertanyaan jaksa untuk dijawab Febri Diansyah.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum telah membeberkan penerimaan uang Rp 800 juta pada Februari saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan.

“Nah, Saudara menjawab penyidikan, saya tanya, karena Saudara bilang ‘kami terima saat penyidikan’, tolong beritahu saya berapa penyidikannya saat itu? tanya Hakim Rianto dalam sidang, Senin (3/6/2021). 2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Yah, karena Yang Mulia meminta saya menjelaskan apa yang mereka selidiki, jadi total skor proses penyelidikannya adalah 3,1,” jawab Februari.

“Rp 3,1 miliar?” Hakim Rianto meminta konfirmasi.

“Rp 3,1 miliar untuk tiga nasabah,” imbuh eks Juru Bicara KPK itu.

Baca Juga: Febry Diansya, Pernah Pengacara SYL Dapat Honor Rp 800 Juta

Febry menjelaskan, penunjukan tersebut telah disepakati dengan SYL, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Secgen), Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun, mereka meyakini uang miliaran rupee dibelanjakan sendiri oleh ketiga klien tersebut.

“Saat itu kita menandatangani perjanjian jasa hukum sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober 2023, setelah Menteri Pak SYL mengundurkan diri sebagai Menteri Pertanian seingat saya saat itu karena beliau mengundurkan diri pada tanggal 6 Oktober,” kata Februari.

“Pak SYL juga bilang, uang itu berasal dari pihak swasta. Bahkan saat itu saya mendengar Pak Saihrul bercerita kepada salah satu yang datang untuk melihat pinjaman terlebih dahulu,” ujarnya.

Febri mengatakan kliennya telah melakukan pembayaran jasa hukum saat ketiganya ditangkap penyidik ​​KPK.

Baca Juga: SYL bebaskan 50 persen tunjangan perjalanan dinas pegawai Kementerian Pertanian

 

Oleh karena itu, ia meyakini uang jasa hukum berasal dari dana pribadi kliennya.

“Pada saat uang dibayarkan, Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses yang diambil di Komisi Pemberantasan Korupsi, seingat saya tanggal 13 atau 14 Oktober,” kata dia.

“Rp 3,1 miliar diterima?” kata Hakim Rianto. “Kamu sudah menerimanya,” jawab Febry Diansya. Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dengan cara merampok anak buah dan direktur di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terkini dan pilih cerita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top