Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (KY) berkesempatan memanggil majelis hakim pemecatan Ketua Hakim (MA) Gazalba Saleh untuk mengusut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). . ).

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, somasi ini bisa digunakan untuk mengusut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sesuai kewenangan dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang ada, termasuk pengumpulan informasi, penyidikan terhadap pelapor (KPK), dan saksi, kata Mukti Fajar dari virprom.com, Rabu (26/6/2024). ). ). ).

Baca juga: KY Utamakan Laporan KPK dari Majelis Hakim yang Membebaskan Gazalba Saleh

Bahkan, tidak menutup kemungkinan tergugat (Majelis Hakim Kasus Gazalba Saleh) akan dipanggil, kata Ketua KY 2021-2023.

Meski demikian, KY tak akan mendalami teknis peradilan putusan sementara dalam kasus pembebasan Gazalba Saleh dari dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Mukti Fajar mengatakan, pihaknya hanya mengawasi proses pengambilan keputusan hingga berujung pada tudingan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim.

“KY menegaskan tidak akan masuk ke teknis peradilan. KY akan mendalami apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: MA Periksa Pengaduan KPK terhadap Majelis Hakim yang Membebaskan Gazalba Saleh

Sementara jika ditemukan dugaan pelanggaran etik, KY bersama MA akan menggelar sidang di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses laporan tersebut.

Selain KY, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas) juga menerima pengaduan KPK terhadap majelis hakim yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh pada Senin, 24 Juni 2024.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara Gazalba Saleh dipimpin oleh Fahzal Hendri, dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2024, Plt Ketua KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan pihaknya telah mengajukan pengaduan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor ke KY dan Bawas MA.

Pengaduan ini dilayangkan lembaga antirasuah tersebut setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima keberatan atau ayat yang diajukan KPK terkait pembebasan Gazalba Saleh.

Baca juga: KY terima laporan KPK dari majelis hakim kasus Gazalba Saleh

Melalui putusan ayat, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024.

Gazalba merupakan terdakwa gratifikasi dan pencucian uang yang dibebaskan setelah hakim memberikan pengecualian dalam putusan sementara.

Putusan ini dinilai janggal karena hakim sependapat dengan pendapat tim kuasa hukum Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan karena tidak mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top