Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap adanya hubungan bersenjata antara TNI dan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) jelang pemungutan suara di distrik Inten Jaya. , Papua Tengah, 1 Maret

Peristiwa itu terungkap menanggapi polemik pemecatan 38 anggota Komisi Pemilihan Umum (PPD) Provinsi melalui 4 Surat Keputusan (SK) pada sidang perselisihan hasil pemilu DPR tahun 2024.

Salah satunya mengatakan: “Pada tanggal 1 Maret 2024, 38 anggota PPD diperintahkan diberhentikan sementara dari Kabupaten Intan Jaya akibat bentrokan bersenjata antara TNI/Polri dan TPN-OPM di ibu kota Kabupaten Intan Jaya. Pengacara KPU RI dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).

Akibatnya, seorang warga sipil tewas dan 1 anggota TNA mengalami luka di bagian perut, ujarnya.

Baca juga: Komnas Ham Soroti Konflik Bersenjata di Papua Maret-April 2024 yang Menewaskan dan Melukai Puluhan Orang

Dia menjelaskan, saat itu para anggota PPD sedang berada di kantor KPU Intan Jaya.

Dia mengatakan, kejadian itu terjadi di dekat kantor KPU dan akhirnya dialihkan ke kantor polisi.

Kemudian pada 2-3 Maret 2024 akan dilaksanakan rapat paripurna untuk pencatatan ulang penghitungan suara tingkat kabupaten.

Sementara itu, banyak anggota PPD yang tidak bisa mengikuti pemilu kembali karena penembakan.

Selain itu, senjata juga dilaporkan pada beberapa hari.

“KPU telah mengeluarkan perintah penggusuran sementara untuk melakukan penilaian dan mengambil alih regenerasi Kabupaten Intan Jaya,” kata kuasa hukum tersebut.

Baca Juga: Prajurit TNI Buoli Tewas dalam Baku Tembak dengan KKB di Papua

Namun fakta tersebut dicek ulang oleh Ketua Kelompok 3 Arif Hidayat bersama perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hadir di tempat pemungutan suara.

Jonas Yanampa, anggota Bawaslu Papua Tengah, membantah konflik bersenjata terjadi di Intan Jaya.

“Pantak Jaya, bukan Intan Jaya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, Papua Tengah merupakan sengketa pemilu legislatif 2024 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan total 26 perkara.

Pada Pilkada 2024, setidaknya di tiga pertiga dari 8 kabupaten di Papua Tengah, seluruh TPS akan menggunakan sistem noken/ikat.

Kabupaten yang tercatat belum menerapkan sistem kunci TPS adalah Pankak Jaya, Pankak, Panay, Intan Jaya, Daya dan Dogai.

Penghitungan ulang di kantor KPU Indonesia menarik perhatian para saksi dari partai politik di Papua Tengah karena proses penghitungan suara di tingkat provinsi transparan dan tidak sesuai dengan keluhan banyak saksi.

Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda kompas.saluran whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top