Dalam Sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terungkap Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan terdakwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasim Asyari, Terungkap, Hasim menuduh pelapor memberikan sejumlah uang yang dijanjikan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Saat membacakan pandangan putusan, Anggota Panel DKPP Mohd Teo Aliansyah mengatakan, faktanya pelapor selalu meminta kepastian janji menikah usai kejadian 3 Oktober 2023 terungkap.

Pertama, pelapor menyatakan bahwa terdakwa meraba-raba dan memaksanya melakukan hubungan seks pada tanggal tersebut ketika mereka berada di Den Haag, Belanda.

Namun pelapor menjelaskan bahwa tergugat tidak bisa memberikan jawaban yang konkrit sehingga pelapor meminta tergugat untuk menunjukkan surat tertulis yang diberi stempel, kata Teo dalam sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024). selama

Baca Juga: DKPP Sebut Hashim Asyari Terbukti Menggunakan Relasi Kekuasaan dalam Tindakan Tak Etisnya

Selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2024, terdakwa memenuhi permohonan tersebut dengan surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh terdakwa.

Lima poin pokok keterangan tergugat Hashim Asari yang dibacakan anggota panel DKKP adalah: Tergugat akan mengurus pemindahan nama rumah susun untuk dibayar sesuai kebutuhan pelapor. 30 juta rupee per bulan di Jakarta dan Belanda untuk memberikan perlindungan dan menghubungi pelapor seumur hidup pelapor baik sudah menikah maupun belum menikah. Sekali sehari seumur hidup

Terkait lima poin yang disebutkan dalam pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, pelapor merasa ragu. Sebagai bentuk pembelaan, pelapor mencari konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap lima poin tersebut, kata Teo.

Oleh karena itu ditambahkan klausul bahwa “surat itu dibuat dengan sebenarnya, apabila tidak dilaksanakan, saya dapat dikenakan sanksi moral untuk memperbaiki perbuatan yang tidak dilakukan”. jangka waktu empat tahun.”

Klausul tambahan tersebut dirancang dan ditandatangani para pihak pada 5 Januari 2024.

Baca Juga: Anggota DPR Harap Pemecatan Hashim Asyari Jadi Pembelajaran Bagi Anggota KPU di Daerah

Namun Teo mengatakan pembicaraan yang dijanjikan terdakwa tidak terwujud. Bahkan terdakwa selalu berinisiatif untuk menghubungi terdakwa.

Oleh karena itu, pelapor pada tanggal 4 Februari 2024 P.P.L.N. Surat pengunduran diri yang diajukan ditujukan kepada Ketua Den Haag. Namun tergugat menolak mengundurkan diri karena pelapor diduga tidak pernah mengirimkan surat pengunduran diri.

Kemudian, Anggota DKPP Ratna Devi Petolo mengatakan, terdakwa mengaku membuat dan menandatangani surat perjanjian tersebut pada sidang pemeriksaan.

Terkait pembuatan surat pernyataan tersebut, DKPP mengakui tindakan tergugat tidak tepat.

DKPP menilai tindakan tergugat yang mengeluarkan pernyataan berisi komitmen kepada pelapor seperti Perjanjian Jaminan Suami Istri merupakan tindakan tidak adil yang dilakukan pihak tergugat, kata Ratna Devi.

Baca Juga: Hashim Asyari Dipecat, Jokowi Desak DPR Segera Minta Nama Anggota KPU

Hashim Asyari diketahui terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagai terdakwa setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap perempuan anggota PPLN den Haag di Belanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top