JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 65 tempat di berbagai kota dan daerah terkait dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ibu Ita.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan dilakukan di sepuluh rumah pribadi, kantor pusat DPRD Jawa, dan tujuh kantor perusahaan swasta.
Setelah itu, 46 kantor layanan atau organisasi layanan daerah (OPD) Pemkot Semarang dan dua kantor pihak lainnya.
Kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Pemeriksaan dilakukan pada 17 hingga 25 Juli atau selama sembilan hari.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil Mbak Ita dan Suaminya
Penyidik berhasil menyita uang senilai Rp1 miliar, mata uang asing senilai 9.650 euro, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) 2023-2024, dan APBD Perubahan.
Kemudian, barang bukti elektronik berupa laptop, telepon seluler, hingga 10 jam tangan.
“Rasanya relevan dengan rekor yang ada saat ini,” kata Tessa.
Sebelumnya, Biro Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam menerima nasihat, membeli barang dan jasa, serta memotong uang untuk staf pendukung tersebut berdasarkan pekerjaan di bidang pemungutan pajak.
Tessa mengatakan, Badan Reserse Kriminal (KPK) telah mengirimkan empat laporan pemeriksaan (SPDP) kepada 4 tersangka.
“Berapa orangnya, kemarin 4 orang bilang kalau tidak salah,” kata Tessa.
Baca Juga: Usai Penggeledahan Rumah, Mbak Ita Akan Dipanggil KPK
Berdasarkan informasi yang diperoleh Polsek KPK, keempat tersangka tersebut adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.
Belakangan, suami Mba Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng dari kelompok PDI Perjuangan, Alwin Basri.
Jadi, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dipanggil Martono, dan nama pihak swasta adalah Rahmat U Djangkar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.