Daftar Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

JAKARTA, virprom.com – Mulai September 2024, beberapa provinsi di Indonesia menerapkan program pengurangan pajak mobil untuk meringankan beban wajib pajak.

Program Pengurangan Pajak Kendaraan merupakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Dengan program ini, masyarakat nantinya bisa membayar pajak mobilnya tanpa harus membayar denda.

Baca juga: Harga LMPV Bekas September 2024, Xenia Mulai Rp 55 Jutaan

Meski ada beberapa provinsi yang resmi menutup program tersebut, seperti DKI Jakarta, ada beberapa daerah yang menawarkan bantuan pajak mobil pada bulan ini;

1.Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh juga menerapkan penurunan pajak kendaraan setahun penuh mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2023 tentang Referensi Pajak Progresif dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor meliputi kredit pajak progresif dan sanksi pajak kendaraan bermotor.

2. Sumatera Barat

Pemprov Sumbar menerapkan program pengurangan pajak kendaraan mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Bapenda Sumbar melalui Instagram resminya @bapenda.sumbar pada Minggu (1/9/2024) mengumumkan 5 manfaat bagi wajib pajak, yaitu:

1.

2. Pembebasan denda pajak kendaraan diberikan dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan atas keterlambatan.

3. Pembebasan denda BBNKB Pembebasan denda pada pembayaran BBNKB pertama dan kedua

4. Pembebasan Penggunaan Pajak Progresif dari tarif pajak properti kedua dan selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top