Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan per Juli 2024

SOLO, virprom.com – Program pengurangan pajak kendaraan dan pengurangan denda terus berlanjut di beberapa provinsi di Indonesia pada Juli 2024.

Dengan kredit pajak, pemerintah daerah memberikan insentif atau keringanan sanksi kepada masyarakat yang tidak membayar atau tidak membayar pajak untuk meringankan beban pajaknya.

Jadi, dengan program ini, pemilik kendaraan yang terutang harus membayar pengelola PKB tanpa membayar denda pajak.

Namun, setiap negara bagian memiliki persyaratannya sendiri untuk mengurangi pajak mobil.

Baca Juga: Serial Callisto Jadi Pilar Penjualan TVS di Indonesia

Pada Juli 2024, empat provinsi akan meluncurkan program kredit dan pembebasan pajak kendaraan, yaitu:

1.DKI Jakarta

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprow) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan kebijakan insentif pajak mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan (VTNF).

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Ketua Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi profesional pajak kendaraan dan biaya STNK.

Bagi yang ingin mengajukan klaim tidak perlu mengajukan permohonan karena sistem akan otomatis mengeluarkannya saat pembayaran telah dilakukan.

2. Sakit

Pemerintah Provinsi Aceh menjalankan program pengurangan pajak kendaraan mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Masyarakat yang mengikuti Program Pengurangan Pajak Mobil Aceh berhak mendapatkan manfaat sebagai berikut: Manfaat pajak mobil.

Dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (VPC) dan asli fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di VPC.

Baca Juga: Pilihan City Car Baru Hingga Juli 2024, Paling Murah Rp 169 Juta

3. Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top