Daftar Perusahaan Teknologi Dunia yang Buka Kantor di Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir

virprom.com – Perusahaan teknologi dunia sebagian besar membuka kantor di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir atau 10 tahun terakhir atau pada dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (2014-2019), yaitu usaha tetap. perusahaan (PEE) dan 2019-). 2024).

Kehadiran mereka di sini tentu akan menambah pendapatan pemerintah, karena otomatis seluruh AMMO yang beroperasi di dalam negeri akan membayar pajak.

Aturan pemungutan pajak melalui AE diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Bab 2 ayat 5 Undang-undang ini menyatakan:

Jenis usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang perseorangan yang menetap di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam waktu 12 (dua belas) bulan, dan organisasi yang tidak didirikan dan tidak beroperasi. di Indonesia untuk melakukan usaha atau kegiatan di Indonesia, dapat berupa:

A. pusat administrasib. cabang perusahaan; perwakilan; gedung administrasi; pabrik; gedung sekolah; gudang; peluang untuk promosi dan penjualan; ekstraksi dan akumulasi sumber daya alam j. terminal minyak dan gas;

Pemungutan pajak kepada perusahaan asing, khususnya perusahaan digital, telah diperluas dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Undang-undang ini mempunyai gagasan mayoritas kekayaan pada saat membayar Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

Ayat 6 Pasal 6 menyatakan:

Pedagang asing, penyedia jasa asing, dan/atau penyedia e-commerce asing (PPMSE) dapat diperlakukan sebagai entitas tetap dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan persyaratan untuk sebagian besar aset yang ada.

Ketentuan mengenai harta benda yang dimaksud pada (ayat 7 bab 6) adalah sebagai berikut:

A. total pendapatan unit usaha sampai dengan sebesar b. mengekspor ke Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/Orc. pengguna aktif media sosial di Indonesia hingga jumlah tertentu.

Baca juga: Tingkatkan Pendapatan Teknologi Pajak di Indonesia Total Rp 9 Triliun

Dua raksasa teknologi yang kini telah mendirikan kantor di Indonesia, Facebook yang telah menyelenggarakan APE sejak Agustus 2014, dan Google yang mendirikan APE pada tahun 2017, telah membayar pajak.

Lalu ada perusahaan yang membayar pajak berdasarkan rencana SEP, salah satunya adalah ByteDance.

Lantas siapa atau perusahaan mana saja yang menjadi AE sejak pemerintahan Jokowi pada 2014 atau sepuluh tahun lalu?

Baca juga: Kecepatan Internet di Indonesia Meningkat 10 Kali Lipat Sejak 2014 1. Facebook 

Facebook (sekarang bernama Meta Platforms, Inc.) resmi membuka kantornya di Indonesia pada 14 Agustus 2017. Saat itu, kantor mereka berlokasi di Capital Place Office, Lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top