Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Sistem Tilang Poin

Jakarta, virprom.com – Pasukan Lalu Lintas Polri (Corlantas) memperkenalkan teknologi baru sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah. Teknologi inilah yang menjadi dasar untuk mewujudkan sistem tiket poin.

Ketentuan mengenai cash point diatur dalam Peraturan Perizinan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 19 Februari 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga poin denda: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Namun, hal itu tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Hasil Irit Bahan Bakar Xpander Cross Baru di Jalan Tol

Inspektorat Hukum Transportasi Budianto mengatakan sistem tiket poin sangat diperlukan dan harus segera diterapkan.

“Penandaan SIM diwajibkan oleh undang-undang,” kata Budianto yang juga menjabat Wakil Direktur Dilantas Polda Metro Jaya Gakum kepada virprom.com (25 Juni 2024).

“Perlu banyak upaya untuk membiasakan masyarakat, namun lambat laun perlu dilakukan dan akhirnya terbentuk budaya dan budaya disiplin,” ujarnya.

Baca juga: Interior AWD Khas Hyundai Palisade, Sepadan dengan Harganya?

Skor 12 poin dapat mengakibatkan dua kemungkinan sanksi: skorsing atau pencabutan sementara SIM Anda sambil menunggu keputusan pengadilan.

Pemegang Surat Izin Mengemudi yang dikenakan sanksi dapat memperoleh kembali Surat Izin Mengemudinya setelah menyelesaikan pendidikan atau pelatihan mengemudi.

Jika poin pelanggaran kumulatif Anda mencapai 18 poin, SIM Anda akan dicabut berdasarkan keputusan pengadilan. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi baru, pelanggar harus menyelesaikan prosedur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi baru.

Baca juga: Bukan tanpa alasan, penting memasang spatbor belakang pada truk

Berikut daftar poin denda menurut Perpol 5/2021.

Angka 1: – Pasal 275 (1): pelanggaran terhadap fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, perangkat rambu lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan perangkat keselamatan pengguna jalan – Pasal 276: pada jalur kendaraan umum yang tidak berhenti. – Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib. – Pasal 282: Tidak menaati perintah polisi. – Pasal 285 Ayat 1: Mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan teknis. – Pasal 287(3). (4), (6): Pelanggaran tata cara menghentikan, memarkir, atau mengabaikan kendaraan prioritas dan pelanggaran peraturan kendaraan penarik – Pasal 288(2): Tidak menunjukkan surat izin mengemudi yang sah – Pasal 289: Penumpang samping. Pengemudinya tidak mengenakan sabuk pengaman. – Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak memakai sabuk pengaman dan helm. – Pasal 291: Pengemudi dan penumpang tidak memakai helm standar. – Pasal 292: Helm lebih dari satu penumpang. Mengemudi tanpa sespan – Pasal 293 : Mengemudi tanpa lampu depan menyala pada malam hari atau dalam keadaan tertentu – Pasal 294 : Tidak berbelok atau memberi isyarat pada waktu berbelok – Pasal 295 : Pindah jalur Jangan memberi isyarat pada waktu berpindah atau bergerak ke samping

Tiga butir: – Pasal 279: Mengemudikan kendaraan dengan alat yang membahayakan keselamatan. – Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai. – Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan sepeda.

Lima butir: – Pasal 281 jo Pasal 77(1): Mengemudi tanpa surat izin – Pasal 283 jo Pasal 106(1): Mengemudi tidak wajar dan gangguan konsentrasi. – Pasal 285(2). Pasal 106(3), relevan dengan Pasal 48(2): Pengoperasian mesin yang tidak memenuhi persyaratan teknis – Relevan dengan Pasal 286, Pasal 106(3), Pasal 48(2). (3): Mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih tanpa memperhatikan syarat tata letak jalan – Pasal 287 (1) jo Pasal 106 (4) c): Pelanggaran perintah atau larangan isyarat – Pasal 296. Sehubungan. Pasal 114 huruf a : Melanggar palang pada pintu kereta api. – Pasal 297 dan 115 huruf b : Menyelenggarakan perlombaan di jalan raya. Dengarkan berita terkini dan cerita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top