Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

virprom.com – Selain mencabut Perpres 59 Tahun 2024, pihaknya juga mengelola beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Badan Pengatur Jaminan Sosial (BPJS).

Pasal 52 terdapat 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 12 Kriteria Alat KRIS untuk Peralihan Kelas BPJS

Berdasarkan Perpres versi berikut, terdapat 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS: Pelayanan kesehatan di luar undang-undang. Pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas yang tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. Pelayanan medis atas penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan industri atau hubungan kerja ditanggung oleh program asuransi kecelakaan industri atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Asuransi Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh Program Asuransi Kecelakaan Wajib sampai dengan harga atau kondisi yang ditanggung oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai dengan hak kelas kesehatan peserta. Pelayanan medis di luar negeri; pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika; layanan pengobatan infertilitas; Layanan ortodontik atau gigi; Gangguan kesehatan/penyakit yang disebabkan oleh kecanduan narkoba dan/atau alkohol. Masalah kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau memanjakan diri sendiri. Penambahan obat tradisional dan nontradisional yang belum dinyatakan efektif didasarkan pada pengkajian teknologi kesehatan. Perawatan dan prosedur medis tergolong eksperimental atau eksperimental. Alat kontrasepsi dan obat-obatan serta kosmetika; Pelayanan kesehatan keluarga; Pelayanan kesehatan terkait bencana pada saat tanggap darurat, kejadian/wabah yang tidak biasa. Pelayanan kesehatan untuk kejadian buruk yang dapat dicegah; Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka pelayanan sosial; Pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan manusia dijamin melalui proyek pendanaan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Beberapa layanan kesehatan milik Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Layanan lain yang tidak terkait dengan asuransi kesehatan. Atau layanan yang disertakan dalam aplikasi lain. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top