Daftar Besaran Denda Tilang dalam Operasi Patuh Semeru 2024

JAKARTA, virprom.com – Operasi Taat Semeru 2024 resmi digelar selama dua pekan mulai Senin (15/7/2024).

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @ditlantaspoldajatim dijelaskan, operasi kepatuhan Semeru 2024 akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).

Tujuan dari operasi ini adalah membangun budaya gerakan terorganisir di masyarakat dengan mengedepankan kegiatan pendidikan, advokasi, dan kemanusiaan.

Baca Juga: Kia Seltos 1.5 Turbo Siap Meluncur di GIIAS 2024

Operasi ini menargetkan sembilan pelanggaran yang didukung oleh penegakan hukum, baik secara langsung maupun pada sistem elektronik, seperti E-TLE statis dan E-TLE seluler.

Tujuan dan sanksi atas pelanggaran Operasi Kepatuhan Semeru Tahun 2024 adalah:

1. Berkendara dengan lebih dari satu orang

Dalam Pasal 292 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu orang dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

2. Pengendara sepeda motor di bawah umur

Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga INR 1 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

3. Aturan melampaui batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

4. Menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi kendaraan

Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 250.000 sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

5. Pengemudi dua kendaraan tidak menggunakan helm standar SNI

Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 250.000 sesuai ketentuan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008.

6. Pengemudi kendaraan keempat tidak mengenakan sabuk pengaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top