Daftar Barbuk Harvey-Helena: 17 Bidang Tanah, 11 Unit Mobil Mewah, dan 125 Tas “Branded”

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan daftar barang bukti Harvey Moeis dan Helena Lim, dua tersangka kasus timah, saat diserahkan ke Kejaksaan Agung (Jaksel) di Jakarta Selatan.

Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, selain harta benda, barang bukti berupa dokumen elektronik juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara ini, selain menyerahkan kedua tersangka dan mempertanggungjawabkannya, penyidik ​​juga menyerahkan alat bukti elektronik, dokumen, dan alat bukti lainnya,” kata Harli di Kejaksaan Negeri Namkarta, Senin (22 Juli 2024).

BACA JUGA: Harvey Moeis diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan bersama barang bukti delapan mobil mewah dan 88 tas desainer.

Harli menjelaskan, barang bukti tersangka Harvey Moeis berupa 11 unit/kavling tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di kawasan Tangerang.

Selanjutnya muncul total 8 mobil, antara lain 2 Ferrari, 1 Mercedes-Benz, Porsche, Rolls-Royce, Lexus, Vellfire, dan Mini Cooper.

Selain itu, terdapat 88 tas desainer, 141 perhiasan, dan mata uang asing.

Mata uang asing US$400.000, selanjutnya Rp13.581.013.347 dan ketujuh logam mulia, kata Harli. Kesaksian Helena 

Sedangkan barang bukti terkait Helena Lim berupa tanah dan 6 bangunan dengan rincian 4 di Jakarta Utara dan 2 di Tangerang.

Lalu ada 3 mobil dengan rincian Toyota Kijang Innova, Lexus dan Toyota Alphard.

BACA JUGA: Harvey Moeis dan Helena Lim yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tiba di Kejaksaan Jakarta Selatan.

Selain itu, di dalamnya terdapat 37 tas desainer, 45 buah perhiasan, serta pecahan uang rupiah dan mata uang asing.

“Dalam bentuk 2 juta dollar Singapura, nilai nominalnya adalah 1.000 dolar Singapura. Dikonversi ke rupee, itu adalah Rp 10 miliar, dengan nilai nominal 100.000 rupee dan Rp 1,48 miliar, dua buah jam tangan mewah Richard Mille. Harley.

Jika itu terjadi, kedua tersangka ini akan memiliki kuasa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Namjakarta. Kedua tersangka juga akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Namkarta.

Total ada 22 tersangka yang ditetapkan jaksa dalam kasus timah ini. Kerugian negara terkait peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan liar di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top