Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI wajib menyelenggarakan 20 suara (PSU) pada pemilu legislatif 2024 setelah kalah dalam 20 perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU dengan beberapa alasan, antara lain kesalahan prosedur dan tindakan lain yang dilakukan pejabat KPU yang menyebabkan hasil pemungutan suara dianggap tidak sah.

Seharusnya PSU dalam 21 hari atau maksimal 26-27 Juni 2024 maka 11 kasus harus PSU dalam 30 hari atau maksimal 5-9 Juli 2024 dan 7 kasus harus PSU dalam 45 hari atau maksimal 20, 24 Juli 2024.

Ini daftarnya

Batas 21 hari

1. Badan Usaha Milik Negara TPS 02 di Desa Tuladengi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorondalo, Gorondalo (Berakhir 26 Juni 2024)

PSU tersebut seharusnya dikerahkan untuk mengisi pos DPRD Kabupaten Gorontalo di Daerah Pemilihan Gorontalo 2.

Mahkamah Konstitusi mengakui kasus PDI-P dengan menyatakan bahwa KPU sebelumnya tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk menjalankan perusahaan sektor publik menyusul pelanggaran administratif yang dilakukan KPU.

Baca juga: MK serukan pemilu ulang di Gorontalo karena daftar caleg perempuan di DPR turun di bawah 30%

2. PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona Kota Ternate, Maluku Utara (Expired 27 Juni 2024)

MK mengakui gugatan Partai Nasdem yang menyebut kelalaian KPPS tidak menandatangani 221 surat suara sehingga memaksa PSU digelar di salah satu TPS di ibu kota Malut itu.

Dapil 2 DPRD Kota Danau Ternate melakukan PSU pemilihan anggota.

Batas 30 hari

1. TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau (sampai dengan 5 Juli 2024)

PSU melaksanakan pemilihan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan 5 di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi mengakui perkara PPP mengenai tidak adanya 83 surat suara pada hari pemungutan suara.

2. PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau (sampai 5 Juli 2024)

PSU ini diselenggarakan untuk memungkinkan pencalonan PKB pada pemilukada 4 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pemilih hanya menerima 4 dari 5 surat suara yang harus diberikan.

3. PSU di 2 TPS Dumai Barat, Riau (maksimal 5 Juli 2024)

Dalam prosesnya, PDI-P mengalami kerugian karena kehilangan kursi di DPRD Kota Dumai pada Daerah Pemilihan 4.

Mahkamah Konstitusi mengakui adanya perbedaan 1 pemilih yang berhak pada formulir daftar hadir pemilih di TPS 06, TPS 17, Desa Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), TPS 07 dan Desa Purnama.

Baca Juga: Caleg DPR PKS merangkap jadi KPPS, MK pangkas 2 TPS di Pilkada Sorong

4. PSU di 2 TPS Kabupaten Sorong Papua Barat Daya (maksimal 5 Juli 2024)

Karena ada kader PKS yang menjadi anggota KPPS, MK memerintahkan agar PSU dilakukan di TPS 07 dan TPS 18 di Desa Malavele, Kecamatan Aymas.

Berdasarkan perkara pemohon, Mahkamah Konstitusi menyatakan badan sektor publik hanya dapat menyelenggarakan satu jenis pemilu, yaitu DPR (Provinsi) Papua Barat Daya pada Daerah Pemilihan 3.

5. PSU di 2 TPS di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat (maksimal 6 Juli 2024)

Untuk pemilihan DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan 5, PSU seharusnya dilaksanakan di TPS 02 Desa Nanga Thekungai di Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Dem di Kecamatan Ambalau.

Sebab di setiap TPS, ada pemilih yang diketahui meninggal dunia sebelum memilih menggunakan hak pilihnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top