Cuti Ayah di UU KIA Dianggap Minim, Ketua Panja: Disesuaikan dengan Kebutuhan…

JAKARTA, virprom.com – Masa cuti ayah yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak Seribu Tahun Pertama Kehidupan (UU KIA) dinilai sudah sesuai dengan kebutuhan.

Ketua Panitia Kerja Pemerintah Bidang UU KIA Lenny Nurhayati Rosalin mengatakan, durasi cuti tersebut dibahas bersama sejumlah ahli saat proses penyusunan UU KIA.

Oleh karena itu, cuti ayah berlangsung selama 2 hari dan dapat diperpanjang 3 hari lagi untuk mendampingi ibu selama dan setelah melahirkan.

Karena saat kita membahas RUU ini, banyak juga dokter yang bilang, kalau melahirkan normal sebenarnya bisa pulang sehari saja,” kata Lenny di Gedung PPPA Kementerian, Rabu (12/6/2024). ).

Sebenarnya di hari kedua operasi, saya sudah bisa bangun dari tempat tidur, lanjutnya.

Baca Juga: Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Pertimbangkan Standarisasi Peran Keluarga Bagi Ibu

Namun, kata Lenny, aturan cuti ayah tetap bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan perusahaan atau tempat kerja.

Lenny yakin permintaan tersebut bisa dipenuhi, apalagi jika sang ibu mengalami kerentanan khusus setelah melahirkan.

Sebab, UU KIA juga mengatur pemberian waktu yang cukup bagi laki-laki untuk mendampingi istri atau anaknya yang mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca melahirkan.

“Ke depan, perusahaan bahkan bisa saja membuat dan menyelaraskan peraturan perusahaannya sendiri dengan UU KIA sebagai sebuah proses,” kata Lenny.

Baca juga: Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Akan Menimbulkan Diskriminasi Saat Rekrutmen Pekerja

Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas Perempuan menilai UU KIA cenderung membakukan peran keluarga atau pekerjaan rumah tangga perempuan.

Sebab, ketentuan mengenai cuti bagi suami yang istrinya baru saja melahirkan atau cuti ayah masih minim dalam undang-undang yang baru disahkan DPR.

Contoh lain dari kecenderungan pembakuan peran keluarga juga terlihat pada penambahan hak cuti mengasuh anak yang lebih besar bagi perempuan dibandingkan laki-laki, kata Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6/2024).

Alimatul mengatakan, UU KIA mengatur ketidakhadiran perempuan bekerja karena hamil dan melahirkan hingga 6 bulan.

Sementara itu, cuti ayah meningkat dari hanya 2 hari menjadi mungkin tiga hari tambahan atau sesuai kesepakatan.

“Jika cuti bagi perempuan dilengkapi dengan skema upah, maka cuti bagi laki-laki menyisakan tanda tanya dalam skema upahnya karena UU Ketenagakerjaan hanya memberikan waktu 2 hari,” kata Alimatul.

Baca juga: Kementerian Sumber Daya Manusia: RUU KIA Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Sekadar informasi, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6 April 2024), RUU Perlindungan Ibu dan Anak Usia Pertama Seribu Hari Kehidupan telah disahkan pekan lalu.

Hadirnya UU ICC diharapkan dapat membantu mengurangi backlog dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap ibu dan anak. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top