Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

JAKARTA, virprom.com – Kepala Staf Umum TNI Angkatan Udara (KSAU) periode 2002-2005, Marsekal (Purn) Chappy Hakim mengatakan, seluruh garis perbatasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berpotensi menimbulkan ancaman. .

Oleh karena itu, diperlukan pertahanan berlapis. Indonesia juga perlu mengerahkan pertahanan secara maksimal.

“Pertahanan total itu sangat-sangat kritis. Mengapa? Seluruh perbatasan NKRI berpotensi ancaman,” kata Chappy dalam acara Brigade Podcast virprom.com, Kamis malam (8/5/2024).

Menurut Chappy, titik paling kritis di perbatasan Indonesia adalah Selat Malaka.

Kepala Pusat Kajian Kekuatan Udara Indonesia bertanya: “Mengapa penting?” “Karena berbatasan dengan lebih dari satu atau dua negara,” ujarnya.

Chappy mencontohkan Laut Cina Selatan (LCS) yang menjadi sengketa banyak negara.

“Potensi ancaman kembali datang dari perbatasan negara. Perbatasan negara kritis adalah perbatasan lebih dari satu negara,” kata Chappy.

“Perbatasan NKRI yang paling kritis adalah Selat Malaka,” ujarnya lagi.

Baca juga: Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar untuk Sistem Pertahanan Indonesia, Bagaimana Kalau Bicara Pengembangan Drone?

Chappy mengatakan ancaman dapat dengan mudah datang dari udara, seperti yang ia pelajari dari insiden Pearl Harbor dan serangan 11 September 2001 atau 9/11.

Dia menggambarkannya sebagai ‘serangan mendadak’.

Chappy kemudian menjelaskan, ada tiga tantangan yang dihadapi TNI AU.

Pertama, Indonesia belum mengklaim bahwa wilayah udara di atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wilayah kedaulatannya.

Kedua, wilayah udara paling kritis di NKRI adalah perairan Selat Malaka, Perairan Riau, dan Natuna. Dan pengelolaannya diserahkan kepada Otoritas Penerbangan Sipil Singapura. Jadi kita tidak berdaulat di sana, kata Chappy.

Ketiga, Indonesia melewati Jalur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Baca juga: Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI Angkatan Laut Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus dan Torpedo

Sedangkan ALKI merupakan pedoman atau acuan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan kapal asing yang melewati perairan Indonesia.

Jalur ALKI merupakan representasi luasnya wilayah perairan Indonesia yang berada di bawah yurisdiksi nasional, yang erat kaitannya dengan status Indonesia sebagai negara maritim.

Penetapan ALKI dilakukan dengan menafsirkan ketentuan Konvensi Hukum Laut tahun 1982 dan mengadakan serangkaian pertemuan dengan berbagai negara dengan partisipasi International Maritime Organization (IMO) dan International Hydrographic Organization (IHO). Saat ini terdapat tiga ALKI di Indonesia.

“Kita harus menyelesaikan ketiganya terlebih dahulu,” kata Chappy. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top