Cerita Penetapan Tersangka SYL, Mahfud Ungkap Mandek Lama di Meja Firli Bahuri

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bercerita tentang penanganan kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementa) yang menangkap mantan Menteri Pertanian (Menta) Syahul Yasin Limpo (SYL ).

Rupanya, surat penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo itu tertahan di meja mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur selama kurang lebih tiga bulan.

Dalam podcast “Benarkah Mahfud MD”, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, surat penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo sudah ada di meja Firli Bahur sejak Juni 2023.

Namun, Mahfud mengatakan Firli tidak menandatangani surat identitas tersangka. Hal itu berdasarkan laporan yang diterimanya dari salah satu pimpinan KPK.

Baca Juga: Ajukan Nota Pengaduan, Jaksa KPK Tuntut Penahanan dan Ganti Kerugian SYL

“Masalah ini sudah disebut tersangka sejak Juni, tapi selalu ada di meja Pak Firli, dia tidak mau menandatanganinya,” ujarnya. Jadi selama Pak Firli yang menandatanganinya, itu saja. “Kemudian surat tersangka kami hentikan,” kata Mahfud mengutip ucapan Komisioner KPK seperti dikutip dari YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (8/7/2024).

Mahfud mengungkapkan, awalnya ia berbicara dengan Komisioner KPK untuk menanyakan calon wakil presiden sebagai tersangka. Sebaliknya, mereka justru diberitahu bahwa SYL berstatus tersangka.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberitaan tersangka calon wakil presiden itu bohong.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bilang ke saya, tapi Pak Menteri Pertanian ya (tersangka), katanya. Saya heran ya? Menteri Pertanian saat itu sedang berada di luar negeri. (Saya ditanya) Siapa? “Pak Syahrul Pak, ini sudah kita curigai pada tanggal 26 September (2023), bagaimana,” kata Mahfud.

Baca Juga: Kahiyang dan Bobby Dipanggil Terkait Kasus Korupsi, Mahfud: Seharusnya Mereka Dipanggil

Mahfud yang masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menyampaikan kabar tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, Presiden Jokowi saat itu meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai cara yang ada.

“Besoknya saya lapor ke Presiden. Pak, ini Pak Syahrul sudah jadi tersangka, dia orang hilang. Nanti akan ada proses hukum (kata Presiden),” kata Mahfud.

Itu sebabnya Mahfud mengaku berani memberi tahu media soal status hukum Syahrul Yasin Limpo. Sekaligus, ia menuntut agar politisi Partai Nasdem itu kembali ke negaranya. Pasalnya, ia dikabarkan menghilang usai melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri.

Kalau perlu pakai Interpol ke luar negeri. Akhirnya keesokan harinya (SYL) pulang dan langsung dipanggil ke pengadilan, ujarnya.

Baca Juga: SYL Pengaruhi Biaya Umroh, Hakim: Harusnya Sudah Terbayar dan Tak Perlu Tunggu Tagihan

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta memvonis SYL pada 11 Juli 2024.

SYL divonis 10 tahun penjara dan subsider denda Rp300 juta hingga empat bulan kurungan. Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$14.147.144.786 dan US$30.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top