Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

JAKARTA, virprom.com – Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengaku berhasil memenuhi permintaan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) . .

Hal itu diungkapkan Andi Nur Alam pada Senin (20/5/2024) saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan pemuasan yang ditangkap SYL.

Pertama, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengeluaran Dirjen Perkebunan untuk kepentingan pribadi SYL. Andi kemudian mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang untuk memenuhi kebutuhan SYL untuk ibadah umrah.

Baca juga: Pejabat Kementan Pernah Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Biasanya menteri punya kebutuhan, misalnya waktu umrah, kata Andy Noor Alam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin sore.

“Apakah Anda berbicara atas nama menteri?” kata jaksa.

“Itulah namanya,” jawab Andy lagi.

Andy mengatakan Dirjen Perkebunan tidak memiliki anggaran untuk memenuhi permintaan tersebut.

Ia kemudian menemui Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian untuk mengklarifikasi situasi keuangan Dirjen Perkebunan.

Namun Kasdi tetap meminta Andrew mencarikan anggaran untuk kebutuhan SYL.

Baca Juga: Bongkar Tudingan Pungli SYL, Dirjen Perkebunan KPK Kementan Sebagai Barang Bukti

“Saya menghadap Pak Kasdi untuk menyampaikan bahwa kami sudah tidak mempunyai anggaran lagi di kantor Dirjen Perkebunan. Makanya saat itu Pak Kasdi meminta saya untuk meminta bantuan dan agar permintaan tersebut bisa terkabul,” kata Andrew.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Andrew menyiasatinya dengan memangkas perjalanan dinas pegawai Kementerian Pertanian.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan sebagai bentuk loyalitas Dirjen Perkebunan kepada SYL.

“Apakah hanya karena kesetiaan atau memang memaksa saksi untuk menuruti tuntutan tersebut? tanya jaksa.

“Terpaksa karena kami tidak punya anggaran, itu yang kami alami,” kata Andy.

Baca juga: Penggeledahan 6 Jam di Rumah Kakak SYL di Makassar, Reserse KPK Temukan Dua Koper Gelap

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL memperoleh Rp44,5 miliar dengan cara memeras pejabat bawahan dan direktur Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli disebut dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian. dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top