Cerita Lama, Wacana Pembatasan Usia Kendaraan Bergulir sejak 2015

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi diberi wewenang untuk membatasi usia dan jumlah kendaraan pribadi di wilayah Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 (DKJ) yang disahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 25 April 2024.

Pasal yang sama juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Administratif Khusus Jakarta untuk melakukan percobaan dan penerapan inovasi teknologi dan rekayasa transportasi.

Baca juga: Catatan Anies: Ini Tilang bagi Masyarakat yang Melanggar Batasan Usia Kendaraan

Anda juga bisa melihat profil seluruh kendaraan yang melanggar aturan Electronic Road Pricing (ERP) di Mabes Polri. Namun operasinya tetap dilakukan Polri.

Meski tidak ada kebijakan turunan mengenai persyaratan usia kendaraan operasional, peraturan tersebut menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mengurangi lalu lintas dan emisi di Jakarta.

Pasalnya, perdebatan mengenai pembatasan kendaraan sudah berlangsung lama, tepatnya sejak tahun 2015 atau sejak pemerintahan mantan Gubernur Basuki Tjaxja Purnama. Namun, kami tidak pernah menemukan arah yang jelas karena terbentur hal lain.

Usulan tersebut kembali diajukan pada masa mantan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan Petunjuk Pengendalian Kualitas Udara Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019. Salah satu pedoman yang ada adalah mengenai pembatasan usia kendaraan.

Baca juga: Pembatasan mobil pribadi di Jakarta tidak bisa dihindari

Arahan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025 dan akan melarang semua mobil pribadi yang berusia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta. Namun dalam perjalanannya ia mendapat protes hingga akhirnya tenggelam.

Baru-baru ini, tepatnya pada tahun 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tegas menyatakan akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 yang memuat aturan kepemilikan garasi pemilik mobil.

Artinya siapapun yang ingin membeli mobil harus mempunyai garasi. Kepemilikannya dikukuhkan dengan sertifikat, yang mencegah mobil ditinggalkan dan membatasi jumlah mobil pribadi.

Surat keterangan kepemilikan bengkel sendiri merupakan syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jadi, jika ada yang mengabaikannya, otomatis mesin tersebut menjadi penipu.

Baca juga: STNK habis masa berlakunya 5 tahun, kendaraan tak diperpanjang 2 tahun jadi palsu

Namun kebijakan ini sekali lagi tidak diterapkan dengan baik. Terakhir, pada November 2023, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan semua kendaraan berusia di atas tiga tahun untuk lulus uji emisi.

Jika driver mengabaikannya maka STNK tidak bisa diupdate. Begitu pula dengan STNK yang habis masa berlakunya selama lima tahun dan tidak diproses selama dua tahun berturut-turut, maka dokumen kepemilikannya hapus sehingga menjadi tidak berlaku (UU Nomor 22 Tahun 2009). Dengarkan berita terkini dan berita terpopuler di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top