Cegah Judi “Online”, Pemerintah Disarankan Buka Kawasan Khusus Kasino

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah disarankan membuat kawasan terlarang khusus dan melegalkan perjudian di kawasan tersebut jika sulit mengatasi masalah penyebaran perjudian online di masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan pengamat kebijakan publik Agus Pambajio dalam program Sapa Indonesia Pagi yang dikutip Rabu (19 Juni 2024).

Menurut Agus, jika pemerintah melegalkan perjudian di daerah tertentu, maka pemerintah bisa memungut pajak dari kegiatan tersebut.

Di sisi lain, kata Agus, pemerintah tidak mengambil keuntungan dari praktik perjudian online.

Baca juga: Bansos Diberikan kepada Keluarga Judi Online yang Dianggap Pengangguran

Ia mencontohkan beberapa negara yang memiliki kawasan khusus perjudian, seperti Genting Highlands di Malaysia dan Mesir.

“Judi juga haram. Judi online tidak kena pajak, jadi pemerintah formalkan saja (zona perjudian). Mesir dan Malaysia punya. Saya tidak bicara soal agama,” kata Agus.

Agus juga mengkritik kegagalan pemerintah dalam memberantas perjudian online. Meski sudah lama ia menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Menurut Agus, pemerintah sebenarnya sudah memperkirakan isu perjudian online akan menjadi sorotan nasional sejak lama dengan menutup akses internet ke aplikasi dan situs perjudian.

Baca juga: Niat politik pemerintah untuk melawan perjudian online dinilai belum cukup kuat

Namun, Agus menilai pemerintah kurang menunjukkan keinginan untuk memberantas perjudian online dan terkesan kebingungan ketika permasalahan tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat bahkan hingga memakan korban jiwa.

“Yang susah Menkominfo sejak dia muncul, itu tertutup, tertutup, itu teknologi, mereka hanya tidak mau,” kata Agus.

“Kok Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa, polisi tidak?” lanjut Agos.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppre) no. 21 tahun 2024.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Penjudi Online

Berdasarkan salinan Perpres yang diunggah di situs Sekretariat Pemerintah, Sabtu (15/6/2024), dibentuknya gugus tugas perjudian online dalam rangka mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan. kerugian. , temanku. dan kerusakan psikologis.

Berbagai kementerian dan lembaga terkait dilibatkan dalam pembentukan kelompok kerja ini untuk menjamin koordinasi yang terintegrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top