Catatan UU ASN: Direvisi Tanpa Sadar atau Tanpa Dasar

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2019 ingin fokus pada reformasi birokrasi, khususnya reformasi kelembagaan, yaitu proses penentuan kompleksitas tugas dan tugas. pilihan kelembagaan lebih efektif dan efisien.

Pertama, terus melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang saling selaras fungsi dan kewenangannya. Kedua, pembenahan hubungan antar lembaga agar lebih harmonis.

Reformasi birokrasi yang berlangsung pada tahun 2010-2020 belum secara signifikan mengurangi jumlah lembaga birokrasi yang tugas dan fungsinya hampir sama, meskipun jumlah lembaga informal sudah jauh berkurang.

Pemangkasan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Program reformasi kelembagaan yang lebih sulit dilaksanakan adalah struktur kelembagaan kementerian dan lembaga.

Penataan kelembagaan ini masih belum sempurna, misalnya berkurangnya jumlah lembaga di birokrasi yang tugas dan fungsinya hampir sama dan mirip satu sama lain, padahal jumlah lembaga informal sudah sangat berkurang.

Salah satu kesulitan dalam melaksanakan inisiatif kelembagaan terkait dengan aspek politik. Masalah politik dan teknokratis harus seimbang.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian, terdapat empat lembaga publik yang mempunyai tugas dan wewenang mengelola personel ASN.

Lembaga-lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (SCA), Komisi Kepegawaian Negara (KASN).

Selain itu, terdapat lembaga yang membina personel ASN khususnya di pemerintahan daerah yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

UU ASN menjelaskan tugas dan wewenang masing-masing badan tersebut. Namun, ketika diterapkan, fungsi-fungsi tersebut tumpang tindih dan berdampak pada inefisiensi anggaran, sumber daya manusia, peraturan, dan layanan pemangku kepentingan.

Dalam kaitannya dengan birokrasi sebagai administrasi publik, terdapat berbagai persoalan regulasi, termasuk banyaknya aturan.

Ketentuan tersebut ada yang tidak sejalan/bertentangan antara ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain atau bertentangan dengan ketentuan di atas.

Adanya peraturan yang tumpang tindih/ganda yang mengatur hal yang sama atau hampir sama. Ada undang-undang yang sudah tua tetapi tidak pernah dicabut.

Ada aturan yang masih berlaku, namun tidak mengikuti perkembangan dan tidak digunakan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top