Catatan Kritis Persiapan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan

Pemerintah berencana menerapkan pelayanan Tingkat Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika pada awalnya pelayanan BPJS rawat inap dan rawat jalan diselaraskan dengan tingkat kepesertaan, maka dengan penerapan KRIS tidak ada lagi perbedaan perlakuan terhadap pasien peserta BPJS berdasarkan tingkatan.

Seluruh peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan rawat inap yang sama.

Penerapan KRIS tentunya akan berdampak pada pasien dan rumah sakit yang memberikan layanan rawat inap kepada peserta BPJS Kesehatan. Di rumah sakit, tingkat layanan juga dibagi berdasarkan tingkat layanan, dari ketiga hingga VIP.

Menurut pemerintah, rencana penerapan KRIS merupakan amanat undang-undang (UU), namun undang-undang tidak mengaturnya. Pasal 19 ayat 1 Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004 menyatakan: “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan asas asuransi sosial dan asas kesetaraan.”

Selain itu, Pasal 23 ayat 4 juga mengatur bahwa “apabila peserta memerlukan rawat inap, maka rumah sakit akan memberikan pelayanan sesuai standar taraf”.

Rencana penerapan KRIS semakin diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 10. Peraturan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 54 A dan B mengatur, peninjauan standar rawat inap tingkat standar dilaksanakan secara bertahap paling lambat bulan Desember 2020, dan dilanjutkan paling lambat tahun 2022. Mempersiapkan implementasi KRIS

Sebagai persiapan penerapan KRIS, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12. Dokumen Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Rumah Sakit.

Pasal 18 Diharapkan pada tahun 2021, standar tempat tidur rawat inap minimal mencapai 60% dari jumlah tempat tidur rumah sakit pemerintah dan 40% dari jumlah tempat tidur rumah sakit swasta.

Lalu nomor halamannya. Pasal 59 dan 47 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pelayanan rawat inap meliputi sarana ruang perawatan, sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan yang disediakan sesuai dengan standar tingkat rawat inap.

KRIS rencananya akan diterapkan di 3.057 rumah sakit dari total 3.176 rumah sakit di Indonesia.

Rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria untuk menerapkan KRIS. Mulai dari komponen bangunan, AC, pencahayaan buatan dalam ruangan, perlengkapan tidur hingga kondisi di masing-masing kamar dan ruang beroksigen.

Hingga Mei 2024, total ada 2.316 rumah sakit yang memenuhi 12 standar tersebut. Artinya sebagian besar rumah sakit yang menerima pasien BPJS sudah siap menerapkan KRIS.

Rencana pelaksanaan KRIS bagi peserta JKN/BPJS direncanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.

Dari 1.216 rumah sakit yang ditargetkan siap menerapkan KRIS pada tahun 2023, hanya 995 rumah sakit yang mampu mencapainya. Selanjutnya, dari target 2.432 rumah sakit yang siap menerapkan KRIS pada tahun 2024, hanya 1.053 rumah sakit yang benar-benar terimplementasi, atau hanya bertambah 58 rumah sakit dibandingkan tahun sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top