Catat, Pakai Pelat Nomor Bikinan Pedagang Terancam Sanksi Rp 500.000

JAKARTA, virprom.com – Setiap kendaraan memiliki plat nomor atau TNKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor). Namun seringkali pemilik mobil atau motor mengganti kertas aslinya karena dianggap kurang menarik.

Ada pula yang mengganti tablet aslinya karena berbagai alasan. Mulai dari kondisi piring banyak tombak, huruf konflik patah, warna dasar luntur diterpa sinar matahari hingga hilang.

Kalaupun nomor daftarnya tidak diubah, plat nomornya dianggap palsu selain yang dikeluarkan polisi, karena tidak dikeluarkan resmi oleh polisi.

Baca juga: Diskon Toyota Yaris Cross 2023 Capai Rp 45 Jutaan

Bagi pengendara yang berani mengganti pelat nomornya dengan pelat nomor PKL atau bengkel pinggir jalan, bisa dikenakan sanksi denda.

“Fenomena menarik yang sudah atau sudah lama terjadi, banyaknya mobil di pinggir jalan (PKL),” kata Pengawas Bidang Perhubungan dan Hukum, Budiyanto, kepada virprom.com (6 /). 6/2024).

“Plat nomor mobil yang mereka lakukan merupakan perintah pemilik mobil yang plat nomornya hilang atau rusak. “Dan kalau memesan, umumnya menunjukkan STNK,” ujarnya.

Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Electrum H3 Resmi Diluncurkan, Harga Promo Rp 14 Jutaan

Menurut Budiyanto, apa pun alasannya, hanya Nomor Polisi (TNKB) yang dikeluarkan Polri atau ditetapkan Polri saja yang merupakan produksi Nomor Polisi yang sah dan sah.

Oleh karena itu, dianggap tidak sah jika penomoran mobil dilakukan di pinggir jalan atau di tempat lain yang tidak diberikan oleh Polri, kata Kepala Ditjen Gakkum itu. Polda. Kereta bawah tanah adalah. Jaya.

“Itu melanggar Pasal 280 UU No.

Padahal, jika TNKB atau nomor polisi dengan nama palsu (STNK atau nama palsu lainnya) merupakan tindak pidana pemalsuan, maka sesuai pasal 263 KUHP bisa diancam pidana penjara 6 tahun. . Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top