Catat, Ini Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

SOLO, virprom.com – Program penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diterapkan di banyak provinsi sepanjang bulan Mei 2024.

Pengurangan pajak mobil merupakan program pemerintah daerah untuk memberikan pengecualian yang baik kepada pengendara yang membayar pajak.

Oleh karena itu, warga wajib membayar pajak pokok PKB tanpa tambahan denda keterlambatan.

Namun, setiap daerah menetapkan aturan dan ketentuan berbeda bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak.

Baca juga: Inilah Penyebab Mobil Terbakar Usai Tabrakan

Berikut provinsi yang masih membuka kelonggaran pajak kendaraan pada Mei 2024 sebagai berikut:

1. Arkeologi

Pemprov Aceh akan menurunkan pajak mobil mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat membayar pajak tanpa dikenakan denda.

Menurut pengunggah Instagram @bpkaaceh, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh no. 40 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

Individu yang mengikuti program pengurangan pajak kendaraan negara bagian ini akan menerima banyak manfaat, seperti: Pembebasan pajak progresif atas denda pajak kendaraan.

Untuk memanfaatkan bantuan tersebut, pemilik mobil harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli sesuai nama yang tertera di STNK.

Baca Juga: Daftar Mobil Listrik yang Akan Diuji di PEVS 2024

2. Jawa Barat

Dikutip dari laman resminya, Bapenda Jabar juga menyediakan pajak pembayaran pajak melalui program potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen mulai 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.

Perlu diketahui, program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Terminal Digital Samsat Leuwipanjang.

Kemudian, tata cara promosi pembebasan pajak mobil di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top