Catat, Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini

Jakarta, virprom.com – Pengendara yang hendak menuju Puncak akhir pekan ini diimbau mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Pasalnya, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor telah menerapkan teknik penegakan lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

Jumat, Sabtu, Minggu, 09, 10, 11 Agustus 2024 jalur Puncak akan dilaksanakan secara unik, tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Kejadian Lagi, Mobil Listrik BYD Tersegel Karena Kecelakaan

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021. Oleh karena itu, pihak berwenang mengimbau pengendara untuk mengikuti aturan yang berlaku di kawasan tersebut.

Mengacu pada ketentuan tersebut, tempat pertama yang terkena dampak aplikasi unik tersebut adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Ampat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.

Kemudian dilanjutkan ke Tugu Lampu Simpang Ampat Gentur Kabupaten Sianjur di Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Baca Juga: Fortuner Masuk ke Pit, Begini Teknik Panjat dan Mendarat yang Lebih Aman

Sebagai informasi, penyesuaian ganjil genap akan dilakukan pada tanggal hari ini, misalnya Sabtu 10 Agustus berlaku untuk kendaraan berpelat ganjil. Sedangkan Minggu 11 Agustus berlaku untuk kendaraan dengan pelat tidak biasa.

Petugas memeriksa nomor STNK atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang tidak mematuhi tanggal kalender genap hari ini akan diberikan putar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top