Catat, Beda Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa SIM

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan.

Bagi pengendara Indonesia, Surat Izin Mengemudi bukan hanya sekedar kewajiban hukum, namun juga mencerminkan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap keselamatan jalan.

Pengamat Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, kewajiban mendapatkan Surat Izin Mengemudi tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 1 Nomor 23.

Baca juga: Konversi Hard Top Toyota Dyna Buatan Prorock Engineering

Bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikendarainya, kata Budiyanto kepada virprom.com (6 Oktober 2024).

Menurutnya, Surat Izin Mengemudi merupakan bukti kesanggupan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kata Budianto.

Baca juga: Video Viral Malakan, Terminal Kampung Rambutan siapkan fasilitas penyimpanan barang

“SIM berarti pengemudi memiliki keterampilan mengemudi yang sah, termasuk pengetahuan, keterampilan dan sikap, serta perilaku lalu lintas yang teratur,” ujarnya.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya masih terdapat pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak memiliki SIM atau kehilangan SIM dan lain sebagainya.

Budiyanto mengingatkan, Surat Izin Mengemudi sebagai bukti legalitas keterampilan mengemudi harus selalu dibawa dan ditempel oleh setiap pengemudi.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Tradisional

Sehingga pengemudi bisa menunjukkannya kepada surveyor saat pemeriksaan. Karena ada perbedaan hukuman antara pengemudi berlisensi dan non-lisensi.

“Pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana empat bulan penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000,” kata Budianto.

“Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan juga melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 288 ayat 2 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujarnya.

Baca Juga: PO Miyor Luncurkan 2 Sleeper Bus Baru Produksi Karoseri Morodadi Prima

Budianto juga mengatakan, pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan mereka yang tidak memiliki SIM.

“Kekurangan SIM dianggap tidak mampu mengemudikan kendaraan bermotor dan sangat berisiko terhadap masalah keselamatan lalu lintas. Sedangkan kekurangan SIM dianggap kecerobohan sehingga sanksinya lebih ringan,” ujarnya. berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk menggunakan virprom.com/channel/0029VaFPbedBPz13HO3D Aplikasi WhatsApp yang diinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top