Cara Urus SHM Apartemen, Persyaratan hingga Biayanya

virprom.com – Masyarakat yang membeli rumah harus mengetahui cara mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atau SHM Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Setelah memperoleh SHMSRS, masyarakat berhak atas kepemilikan satuan tempat tinggal sebagai dokumen sah yang sah.

Setidaknya tata cara pengelolaan SHMSRS diberikan di situs resmi Kementerian Perencanaan Pertanahan Kementerian Pertanian (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Merujuk pada keterangan pada halaman tersebut, maka proses pendaftaran SHMSRS adalah sebagai berikut: Persyaratan Formulir permohonan yang telah diisi lengkap, ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan stempel, Surat Kuasa cukup, jika difoto identitas pemohon (KTP dan CC ) dan diperkenankan mewakili, apabila disetujui dan dicocokkan antara salinan asli pemberi hak atas tanah yang dilampirkan pada usulan izin tinggal bersama (asli) oleh penyelenggara pembangunan perumahan dengan rencana dan petunjuk dalam arah horizontal dan vertikal, serta membandingkan penilaian yang disetujui oleh yang berwenang (Gubernur DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

Baca Juga: Berapa Lama Kepemilikan Rumah Bertahan? Inilah jawabannya

Pernyataan pribadi mengenai ukuran, lokasi dan penggunaan tanah yang diminta

Berdasarkan jumlah unit yang terdaftar, batas waktu pendaftaran SHMSRS adalah: 30 hari untuk kurang dari 200 unit 60 hari untuk lebih dari 200 unit – 500 unit 90 hari untuk lebih dari 500 unit Harga atau biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah bersubsidi Rp 100.000 Sertifikat Hak Milik Tanah Pendaftaran SHMSRS Perputaran Perumahan Subsidi

Pemohon pergi ke kantor pertanahan untuk menyerahkan dokumen permohonan. Karyawan menerima dan memeriksa dokumen lamaran.

Kemudian, pemohon membayar sejumlah jadwal pembayaran. Karyawan akan membayar biaya pengukuran.

Baca Juga: Sama-sama Bukti Kepemilikan Rumah, Ini Perbedaan SHM dan SKBG

Kemudian, kantor pertanahan memulai proses pelayanan dengan membuat denah. SHMSRS kemudian dicatat dan diterbitkan.

Kantor pertanahan selanjutnya akan meneruskan SHMSRS kepada pemohon. Dengarkan berita kami dan pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top