Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

virprom.com – Mulai 1 Juli 2024, Nomor Pokok Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Tujuan dari standardisasi ini adalah dengan menggunakan sistem Single Identification Number (SIN) sehingga masyarakat dapat menggunakan satu nomor identifikasi untuk keperluan administrasi.

Undang-undang ini juga dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-6/PJ/2024 sebagai berikut:

“mulai 1 Juli 2024:

Satu. Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat tinggal, atau tempat usahanya menggunakan Nomor Identifikasi Pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dalam format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Pokok Lokasi Usaha untuk pelayanan administrasi yang diberikan. oleh Dinas Pendapatan Publik dan organisasi lain; Lagi

B. Organisasi lain yang memberikan layanan pembinaan yang memuat Nomor Pokok Wajib Pajak wajib menggunakan Nomor Pokok Kependudukan sebagai Nomor Pokok Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam format 16 (enam belas) digit untuk layanan tersebut.

Baca Juga: Wajib Pajak masih bisa menggabungkan NIK-NPWP hingga akhir tahun 2024

Berikut panduan cara mencocokkan NIK dengan NPWP: Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” di kanan atas. Masukkan 15 digit NPWP, password dan kode keamanan yang sesuai lalu klik Login” Buka “Menu Profil” Periksa NIK 16 digit terhadap KTP Klik Validitas NIK Klik Edit Profil Keluar/keluar “Menu Profil” . Masuk lagi menggunakan 16. Nomor NIK, gunakan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan dan login. Jika Anda dapat login, verifikasi kecocokan NPWP NIK berhasil diselesaikan Lihat berita utama dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top