Cara Mudah Urus STNK yang Sudah Mati di Samsat

SOLO, virprom.com – Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Jika pajak terbengkalai dan tertunda dalam jangka waktu yang lama, maka bisa dikatakan legalitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mati.

Pajak yang terlambat dibayar harus segera ditindaklanjuti, karena aturan baru menyebutkan identitas pemilik kendaraan yang tercantum di STNK akan hilang jika tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Bahas Perubahan Desain Yamaha Nmax Turbo

Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah habis masa berlakunya atau terlambat membayar, dapat mengaktifkannya kembali di kantor Sistem Manajemen Terpadu (Samsat).

FYI, pemilik properti yang terlambat membayar pajak kurang dari setahun masih bisa mengaktifkan STNK di toko Samsat atau di Samsat Mobile.

Sedangkan jika tunggakan pajak kendaraan sudah lebih dari satu tahun atau bahkan lebih dari lima tahun, Anda perlu datang ke kantor pusat Samsat.

Selanjutnya persyaratan yang diperlukan adalah, STNK asli dan fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli lengkap dengan fotokopinya.

Baca Juga: Mau Naik Angkutan Umum AC di Depok, Ini Aturannya

Dilansir dari laman Samsatkeliling, berikut cara pengurusan STNK mati:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Kadang-kadang suatu daerah mempunyai dua kantor Samsat dan salah satunya merupakan kantor sub-Samsat.

2. Periksa fisik kendaraan

Pengecekan fisiknya bisa dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat memeriksa nomor sasis, nomor mesin dan mencocokkannya dengan BPKB yang dibawanya.

Untuk pemeriksaan fisik kendaraan dikenakan biaya sebesar Rp 15.000 untuk formulir dan surat pemeriksaan fisik yang selanjutnya akan dikirimkan ke Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan dengan menggunakan komputer yang disediakan oleh Samsat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top