Cara Mudah Perpanjang STNK Secara Online, Bisa dari Rumah

JAKARTA, virprom.com – Grup perusahaan keuangan Astra Credit Companies (ACC) meluncurkan layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru secara online melalui ACC ONE.

Pengguna ACC ONE dapat memproses perpanjangan STNK secara online melalui www.acc.co.id tanpa harus mengunjungi cabang ACC.

Layanan perpanjangan ACC ONE STNK ini merupakan kerjasama antara ACC dengan PT Astra Auto Digital (SEVA) dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay).

Baca Juga: Cara Mudah Mengelola STNK Mati di Samsat

Direktur Teknologi Informasi dan Pengembangan Bisnis ACC Selly Meilania mengatakan layanan perpanjangan STNK online ini merupakan salah satu inisiatif untuk memberikan kemudahan kepada pengguna ACC ONE.

“Sejalan dengan misi ACC untuk mempromosikan kredit untuk kehidupan yang lebih baik, kami selalu menawarkan kemudahan. Masyarakat khususnya pengguna ACC ONE dapat memperpanjang STNK kendaraannya secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama, kata Selly.

Kemudahan lain dari layanan perpanjangan STNK online ini adalah adanya layanan penjemputan dan pengantaran, sehingga konsumen cukup menunggu dokumen diambil dan setelah selesai, JumpaPay langsung mengantarkannya ke alamat pengguna. Biaya perpanjangan STNK yang dibebankan kepada pengguna ACC ONE juga lebih murah.

Baca juga: Hindari Pajak Progresif, Simak Cara Blokir STNK

Agar pengguna ACC ONE dapat menggunakan layanan perpanjangan STNK online, cukup kunjungi www.acc.co.id dan pilih fungsi Customer Service.

Setelah itu, pengguna dapat memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK dan mengisi seluruh detail pribadi dan kendaraan.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna tinggal menunggu dokumen diambil dan dikembalikan oleh JumpaPay setelah selesai.

Persyaratan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya adalah kendaraan roda empat yang memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berlokasi di wilayah Jakarta, DEPOK, TANGERANG, dan BEKASI.

Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP terlampir. Kendaraan tersebut juga bukan hasil tindak pidana seperti pencurian dan lain-lain.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top