Cara Mudah Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

JAKARTA, virprom.com – Usai menjual kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penting untuk segera ditutup, karena tidak ingin hak milik berpindah ke pemilik berikutnya.

Penutupan STNK sebaiknya dilakukan agar Anda tidak terbebani kewajiban membayar pajak yang seharusnya tidak menjadi tanggungan Anda.

Jika Anda adalah pemilik kendaraan tersebut, maka mobil baru tersebut dianggap sebagai mobil yang berbeda. Dengan membatalkan STNK dan mendapatkan mobil baru, Anda tidak akan membayar pajak progresif.

Baca juga: Online, Keluhan Kesulitan Bayar Pajak STNK

Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta no. 2024 Pasal 7 (1), tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan swasta adalah 2 persen untuk kepemilikan mobil pertama, 6 persen untuk kepemilikan kelima, dan seterusnya. 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan pertama; 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan lain; 4% untuk kepemilikan dan/atau pengoperasian kendaraan bermotor ketiga; 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan keempat; dan 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan selanjutnya.

Tentu saja, jika Anda membayar pajak progresif, maka besaran biaya yang harus Anda bayarkan saat perpanjangan STNK akan bertambah. Oleh karena itu, sebaiknya STNK ditutup setelah mobil terjual.

Proses penutupan kendaraan dapat diakses melalui sistem satu jendela (Samsat) di setiap wilayah.

Baca Juga: STNK Hilang di Hari Raya Idul Fitri 2024, Berikut Syarat dan Caranya

Dokumen yang diperlukan untuk menutup STNK adalah sebagai berikut: Fotokopi KTP pemilik kendaraan Surat kuasa yang disegel dan fotokopinya (jika dikuasakan untuk orang lain) Salinan bukti transfer dan bukti pembayaran Fotokopi STNK/Kartu keluarga BPKB. dapat diunduh dari https://bapenda.jakarta.go.id/.

Jika penutupan STNK dilakukan secara online, Anda harus mendaftar terlebih dahulu di website Pajak Jakarta Online di https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP Anda. Berikut langkah-langkah pemblokiran STNK: Silakan kunjungi website pajak online melalui link di atas Pilih Menu PKB Pilih Jenis Layanan Teknis Layanan Pemblokiran Pilih Nomor STNK yang akan diblokir.

  Dapatkan pilihan berita dan pembaruan dari perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top