Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Tanpa Harus ke Samsat

SOLO, virprom.com – Pemilik mobil yang ingin membayar pajak tahunannya tidak perlu lagi khawatir untuk datang dan mengantri di kantor Samsat karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Dinas Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) untuk memudahkan masyarakat dalam berkendara.

Baca juga: Alex Marquez Resmi Bertahan di Gresini Racing dan Menanti Rekan Baru

Masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar iuran wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).

Jadi bagaimana cara membayar pajak transportasi melalui aplikasi SIGNAL?

Dikutip dari laman resmi Samsatdigital.id, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari mendaftar akun, memasukkan detail kendaraan hingga membayar pajak motor secara online:

1. Cara mendaftar akun SIGNAL. Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda, masukkan data diri Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email. Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi. Periksa biometrik wajah Anda dengan mengambil selfie. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS lalu periksa kembali link SIGNAL pada email Anda yang terdaftar

Baca juga: Inilah 7 Daerah Pelaksana BPJS Sebagai Syarat Pengurusan dan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

2. Cara registrasi kendaraan di aplikasi SIGNAL Pilih menu “Tambah data kendaraan” Pilih kendaraan sesuai nama anda. Masukkan nomor registrasi kendaraan. Masukkan 5 digit terakhir nomor sasis sepeda motor Anda.

3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL, cek STNK terlebih dahulu dengan memilih fungsi “Cek STNK” di tengah aplikasi. Jumlah pembayaran akan ditampilkan. Geser tombol untuk menyerahkan dokumen TBPKP dan akan muncul ringkasan biaya di layar ponsel Anda, lalu klik Lanjut, pilih metode pembayaran Anda. Selanjutnya akan muncul kode pembayaran, lalu pilih metode pembayaran sesuai denominasi yang ditentukan

  Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top