Cara dan Tarif Perpanjang SIM secara Online Tanpa Antre

SOLO, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor, sepeda motor, dan mobil dan harus diperbarui setiap lima tahun sekali.

Jika perpanjangan tertunda, bahkan satu hari pun, pemegangnya harus membuat SIM baru dari awal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 surat BBB poin 3.

Demi kenyamanan pemegang SIM, perpanjangan kini dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Digital Polisi Lalu Lintas.

Baca juga: Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C dan D Mulai Oktober 2024

Dan cara menambah kartu SIM online melalui aplikasi Korlantas Digital Polri tanpa antri, dengan cara sebagai berikut: Download aplikasi Korlantas Digital Polri di Google Play Store Daftar dengan nomor ponsel Anda untuk mendapatkan OTP Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN Masukkan detail profil Anda dimulai dengan NIK, nama dan email Periksa notifikasi aktivasi akun melalui email, lalu aktifkan verifikasi ID dengan fungsi live photo Lakukan pemeriksaan kesehatan di erikkes.id Ikuti psikotes di app.eppsi.id Pilih ” Menu SIM”, lalu ‘Perpanjangan SIM’ Upload dokumen dengan persyaratan perpanjangan SIM Online Pilih SIM yang diterbitkan Satpas Masukkan nomor rekening Pilih metode pembayaran pengiriman Pilih metode pembayaran dan masukkan nomor rekening Selesaikan pembayaran Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM ketika sudah ditambahkan

Baca juga: Perbedaan Denda Bagi Tak Punya Surat Izin Mengemudi dan Tak Punya Surat Izin Mengemudi

Biaya perpanjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian.

Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi sebesar Rp 37.000, biaya administrasi, biaya pengemasan dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top