Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

JAKARTA, virprom.com – Mudik Lebaran 2024 telah usai. Pengembara akan kembali ke kota untuk “mencoba peruntungan”. Perjalanan jauh dan melelahkan terkadang membuat pengemudi kehilangan konsentrasi.

Terkadang karena lelah, pengemudi tidak menyadari bahwa dirinya melanggar rambu lalu lintas. Permasalahannya saat ini, mekanisme tilang elektronik seringkali tidak menentukan apakah pengemudi telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sepeda Motor Tanpa Kunci Jangan lupa tekan tombol ini pada kuncinya

Jika melanggar, akan dikirim surat ke rumah Anda sesuai alamat STNK Anda. Surat ini merupakan bukti pelanggaran dan mengharuskan pembayaran denda.

Masih banyak pertanyaan bagaimana cara mengecek kendaraan kena e-tiket atau tidak? Artinya, pengemudi dapat memeriksa tiket lalu lintas secara online.

Berikut cara cek status e-tiket secara online:

1. Cek website https://etle-pmj.info/id/check-data Masukkan nomor mobil, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK. Setelah semuanya terisi, pilih “Verifikasi Data”. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul kalimat “Data tidak tersedia”. Jika terjadi pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan.

2. Keterbatasan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyesuaikan sanksi terhadap pelanggaran e-tiket.

Misalnya ngebut atau melanggar batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 dengan denda Rp500.000. Truk ODOL dikenakan Pasal 307 dengan denda Rp500.000 atau hukuman dua bulan.

  Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top