Cara Balik Nama STNK Setelah Beli Kendaraan Bekas

Klaten, virprom.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada mobil bekas kemungkinan besar akan diblokir oleh pemilik sebelumnya untuk menghindari pengenaan pajak progresif.

Kendaraan yang didaftarkan atas nama seseorang akan tetap melekat apabila tidak segera dikunci setelah penjualan. Akibatnya, beban pajak mobil selanjutnya menjadi lebih besar.

Jika STNK diblokir oleh pemilik sebelumnya, maka pengecekan status kendaraan tidak akan terbaca di layanan pajak online seperti Sinyal atau Sakpole Baru (Bapenda Jawa Tengah) karena datanya sudah tidak aktif.

Baca Juga: Bersebar Keluhan Kesulitan Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Meninggal

Petugas Sakpol Baru mengatakan, pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat asli untuk mengganti nama kendaraannya agar tidak STNK.

Pejabat Sakpole Baru mengatakan kepada virprom.com, Senin (6/6): “Pemblokiran STNK pemilik sebelumnya dapat membuat data mobil tidak terbaca di aplikasi (Sakpole Baru), kecuali keterlambatan pembayaran pajak mobil lebih dari satu tahun. ” . 5/2024).

Oleh karena itu, tarif pembayaran pajak kendaraan bermotor, denda dan sejenisnya harus diminta langsung kepada pegawai Samsat asli dengan datang ke kantor pada jam kerja.

Baca Juga: STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Berikut Kondisinya dan Cara Mengatasinya

Dokumen persyaratan perubahan nama

Sebelum sampai di samsat asal anda harus mempersiapkan syarat-syarat perubahan kepemilikan kendaraan sebagai berikut: Asli KTP, Fotokopi BPKB asli pemilik baru, Fotokopi STNK asli, Fotokopi bukti penjualan kendaraan, yang bisa di berupa bukti pembayaran disertai bukti pembayaran sebesar Rp 10.000 untuk pemeriksaan fisik kendaraan atau pengambilan kendaraan ke lokasi

Biaya penggantian nama dapat berubah tergantung kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga diterapkan, sehingga mungkin lebih murah dari yang seharusnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top