Cap SYL Tamak, Jaksa KPK: Cucu Jadi Tenaga Ahli Tanpa Pengalaman, Istri-Biduan Makan Gaji Buta

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa alasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap sebagai sosok yang rakus.

Demikian disampaikan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam balasan atau tanggapannya atas pembelaan SYL yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

SYL divonis 12 tahun penjara oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terbukti sah dan pasti bahwa ia melakukan pemerasan terhadap Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Keserakahan terdakwa terlihat dari perbuatan terdakwa yang meminta keponakannya menjadi ahli di bidang hukum Kementerian Pertanian RI, kata Meyer dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7 Agustus 2024 ). ).

Baca Juga: Sajak Jaksa untuk SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Mendengar Permintaannya Menangis Tak Tertahankan

Meyer mengatakan, keponakan SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, menduduki jabatan profesional di kantor hukum Kementerian Pertanian tanpa pengalaman.

“Saat itu keponakan terdakwa baru lulus kuliah dan belum punya keterampilan apalagi pengalaman,” ujarnya.

Selain itu, kata JPU KPK, keserakahan SYL terlihat dari perannya dalam memberikan uang Kementerian Pertanian kepada orang-orang terdekatnya. Misalnya untuk istri, saudara perempuan dan penyanyi.

Terdakwa juga meminta uang bulanan kepada istri terdakwa, saudara laki-laki terdakwa, dan penyanyi yang semuanya hanya menerima gaji tanpa bekerja, kata Meyer.

Selain hukuman fisik, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga divonis denda Rp 500 juta setara 6 bulan penjara.

Baca selengkapnya: Komite Pemberantasan Jaksa Korupsi: Pembelaan SYL mempunyai alasan untuk menghindari tanggung jawab

SYL juga divonis hukuman tambahan berupa uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000 hingga 4 tahun penjara.

JPU KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal ini. hukum. KUHP (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan pertama.

Pemerasan tersebut mereka lakukan bersama dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyon dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hata. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top