Calon Tunggal Pilkada yang Kalah dari Kotak Kosong Disarankan “Sadar Diri”

JAKARTA, virprom.com – Pakar konstitusi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Jans Arizona, berpesan agar satu-satunya calon yang kalah suara kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebaiknya tidak mencalonkan diri kembali. . tahun depan.

Menurut dia, tidak disarankan mengikutsertakan calon yang sama dalam pemilu ulang, meski undang-undang mengizinkan. Menurutnya, jika salah satu calon kalah dalam pilkada, hal itu harus menjadi bukti bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan calon yang satu ini.

“Satu-satunya calon yang kalah jangan mencalonkan diri karena terbukti tidak punya legitimasi publik,” kata Jans saat dihubungi virprom.com, Sabtu (7/9/2024).

Karena itu, Yancey menilai pemerintah bersama DPR RI harus menata ulang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat calon tunggal. Ia tak menampik aturan tersebut perlu direvisi, setidaknya pada pilkada mendatang pada 2029.

Baca Juga: KPU Sebut Pilkada Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

Ketentuan calon tunggal diatur dalam Pasal 54D (2) UU. Disebutkan, calon yang kalah atau tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah pada pilkada dapat mencalonkan diri kembali pada pemilu berikutnya.

Pemilihan umum ini diulangi pada tahun berikutnya atau dilaksanakan menurut jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Jadi pilihannya untuk dipilih kembali tahun depan atau pada pilkada serentak berikutnya, yakni dalam lima tahun ke depan.” Jadi aturan mengenai situasi calon tunggal ini harus kita atur, apalagi kalau ada calon tunggal. Dia akan kalah, katanya.

Ia pun berspekulasi, jika satu-satunya calon yang kalah tidak lolos, maka akan muncul calon lain.

Hal ini menciptakan proses demokrasi yang lebih baik tanpa satu kandidat dan kotak kosong.

Baca juga: Kisah Rano Karno Mencalonkan Diri Pilkada di Jakarta, Ditunjuk Langsung MW saat Makan Siang

“(Jadi) kembali ke pasangan calon yang kalah. Seharusnya dia malu karena dikalahkan oleh kotak kosong yang mendelegitimasi dirinya,” jelas Yance.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi digelarnya kembali pilkada jika salah satu calon kalah pada Pilkada 2024.

Opsi tersebut merupakan salah satu dari dua alternatif, selain penunjukan penjabat kepala daerah yang ditentukan pemerintah.

Diketahui, masih ada 41 daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah atau satu calon pada Pilkada Serentak 2024.

Komisaris KPU August Melaz mengatakan, opsi pemilihan ulang disiapkan agar kepala daerah bisa dipilih kembali berdasarkan hasil pilihan rakyat.

“Kebutuhan KPU untuk mempersiapkan tahapan pilkada secara teori adalah 9 bulan. Nah, arahnya mungkin tidak jauh berbeda. Kemungkinannya masih sampai akhir tahun 2025, ini opsi,” kata August.

Baca Juga: Rano Karno Sebut Maudi Kesnaed Bakal Tinggalkan Tim Pemenangan Pilkada Jakarta 2024

Meski demikian, opsi yang diambil masih bergantung pada rapat dengar pendapat bersama DPR RI dengan Komisi II.

“Tapi nanti masih tergantung dengar pendapat kita tentang penyelenggara pemilu dengan Komisi 2 dan pemerintah. Nah, nanti pilihan kebijakannya akan kita bahas,” kata August. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. . Pilih saluran berita favorit Anda Saluran Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top