Calon Tunggal Berkurang Signifikan Usai MK dan KPU Jadi “Game-Changer” Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) dinilai berhasil menurunkan jumlah pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 yang kerap dikaitkan dengan peningkatan demokrasi pemilu, mengingat jumlah pemilih yang kini beragam. . di antara calon pemimpin alternatif.

Pada tahun 2024, dari 545 daerah yang menggelar pemilu serentak, hasil pemeriksaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan hanya 37 daerah yang memiliki calon tunggal.

Baca juga: KPU Jamin Tak Ada Perbedaan Jadwal Kampanye Pemilu dan Calon Tunggal

Meski jumlah tersebut meningkat dibandingkan pemilu 2020 yang berjumlah 25 calon tunggal, namun secara persentase jumlahnya mengalami penurunan sebesar 6,78%.

Angka ini lebih rendah sekitar 2,5 persen dibandingkan 25 calon tunggal yang tersebar di 270 daerah pemilihan (9,26 persen) pada pemilu 2020.

Kabar baik ini muncul setelah virprom.com mendapat informasi dari penyelenggara pemilu sebelumnya, yang menurut informasi akan menjadi calon tunggal di lebih dari 100 daerah pada pemilu serentak 2024.

Berdasarkan putusan MK, pada pendaftaran awal calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus, KPU hanya menerima pendaftaran calon tunggal di 44 daerah.

KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penerimaan surat pencalonan di daerah yang sebelumnya hanya terdapat satu calon.

Baca juga: Pilkada Banyumas 2024 Hanya Satu Calon, Sadevo: Bukan Rekayasa.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan batasan pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau koalisi, kini muncul pesaing di beberapa daerah yang calonnya hanya ada satu orang.

Misalnya saja di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul yang semula diperkirakan hanya bakal calon yang didukung 8 parpol, kini harus bersaing dengan Masinton Pasaribu-Mahmud Affendi yang didukung keduanya. PDI-P dan Partai Buruh.

Di Manokwari, Papua Barat, pasangan Ermus Indou-Mugiyono yang didukung 13 partai besar menghadapi persaingan dari partai kecil seperti Ummat, Hanura, Gelora, PKN dan Partai Buruh yakni Bernard Sefnat Boneftar-Eddie Waluyo.

Baca juga: Tak Ada Tanggapan, KPU Langsung Tetapkan Sadewo-Lintarti Sebagai Calon Tunggal Pemilu Banyumas.

Titi Anggraini, pakar hukum pemilu di Universitas Indonesia, mengatakan kasus ini menunjukkan bahwa kandidat yang lebih inklusif dan fleksibel dapat menjaga potensi kandidat tunggal.

“Kalau kandidat yang diajukan semakin inklusif dan aksesibel, maka potensi calon tunggal akan lebih ditekan,” kata Titi kepada virprom.com, Selasa (24/9/2024). Keuntungan sebenarnya dalam pilkada

Sejak pemilu 2015, satu-satunya kandidat yang mendapat suara kosong memiliki peluang menang sebesar 98,11 persen.

Satu-satunya preseden kotak kosong untuk memenangkan pilkada terjadi di Makassar pada tahun 2018.

Saat itu, pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatica Dewi gagal meraih kemenangan meski penantangnya petahana Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari didiskualifikasi Mahkamah Agung sebelum pemungutan suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top