Calon Hakim Agung Nilai Mutasi ala PNS Tak Ganggu Independensi, tetapi Bisa Kuras Keuangan

JAKARTA, virprom.com – Calon Hakim Ketua Departemen Tata Usaha Negara (TUN) Bapak Hari Sugiharto ditanyai soal mutasi dan promosi hakim di Indonesia yang berpotensi menghambat independensi lembaga peradilan.

Anggota Komite Kehakiman (KY) Binzid Gaddafi mengatakan, meski hakim di Indonesia tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun sistem mutasinya masih mirip dengan PNS.

“Hakim ditempatkan di suatu daerah selama 2-4 tahun, dalam banyak kasus mungkin kurang atau lebih lama, dalam hal ini ada kemungkinan mengganggu independensi hakim dan proses mutasi dan kenaikan pangkat. Tetap berjalan ala PNS,” kata Pak Binziad, Rabu (10/7/2024) saat menggelar wawancara terbuka calon Hakim Agung di Gedung Kay, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Disinggung Soal 40-60 Persen Pajak yang Masuk Kantong Pejabat, Calon Hakim MA Sarankan Pernyataan di Luar LHKPN.

Pak Hari melanjutkan, rotasi hakim yang normal adalah 3 sampai 5 tahun, kecuali ada permintaan khusus karena alasan seperti kesehatan, keluarga, dll.

Menurut Pak Hari, saat ini pemajuan putusan pengadilan tidak mengganggu independensi.

Ia menceritakan pengalamannya dipindahkan sebanyak 11 kali dan menerimanya tanpa khawatir mengganggu kebebasannya.

“Otot kita siap ditugaskan dimanapun sebagai juri dan dimanapun, ini bermanfaat dan menjadi pengalaman nasional bagi juri, perlu diketahui kearifan lokal daerah masing-masing,” ujarnya.

Tentu saja, jika wasitnya profesional, bijaksana, dan cerdas, maka tidak akan ada masalah dalam proses transfer dan promosi, lanjutnya.

Baca selengkapnya: Hakim Mahkamah Agung kini ditanya mengapa perjudian online harus dilarang

Namun Binziad kembali mempertanyakan kebenarannya karena banyak hakim yang mengeluhkan sifat pengalihan promosi tersebut.

Pak Binziad mengatakan, banyak hakim yang merasa khawatir setelah bertugas di suatu daerah selama beberapa tahun karena belum ada kepastian akan dipindahkan ke daerah mana pun.

Permasalahan lain dari mutasi ini adalah terkait biaya tambahan yang dikeluarkan hakim untuk memindahkan keluarganya ke lokasi berbeda atau kembali ke tempat tinggal keluarganya semula.

“Ini adalah biaya tersembunyi yang pada akhirnya menghancurkan sumber daya hakim yang ada dan menjadikan mereka langka, atau setidaknya tidak ada sama sekali,” kata Binziad.

Meski demikian, Hari tetap bersikukuh pada tanggapan awal dan menilai proses mutasi dan promosi yang dilakukan saat ini akan memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara.

Baca selengkapnya: Hakim Agung Terangkat Donnie Budiono bersiap pensiun sebagai pengacara

“Kita tidak bisa membiarkan hakim menjabat terlalu lama karena akan berdampak pada hubungan mereka dengan masyarakat setempat dan akan menghambat independensi mereka dalam memutus perkara di hadapan hakim,” ujarnya.

Sekadar informasi, Harry Sugiharto merupakan hakim umum di Departemen Kehakiman Militer dan Administrasi Pemerintahan (TUN). Beliau menjabat sebagai Ketua Hakim Divisi TUN Mahkamah Agung Indonesia.

Pria kelahiran Trengalek tahun 1969 ini menempuh pendidikan hukum umum di Universitas Jember dan kemudian melanjutkan studi master dan doktor di Universitas Erlanga. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top